31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Kejagung Kirim Sepuluh JPU untuk Ikuti Rekonstruksi Hari Ini

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lebih kurang dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk melengkapi berkas tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.

Keterangan itu disampaikan oleh Fadil kepada awak media di Jakarta kemarin siang (29/8) Setelah diteliti oleh penyidik, empat berkas atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Ricky Rizal, Bharada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf masih perlu dilengkapi pada beberapa bagian. “Ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” imbuhnya.

Fadil menegaskan, itu penting lantaran demi proses pembuktian dalam sidang nanti. “Berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” terang dia.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga perlu berkas yang benar-benar lengkap untuk membuat peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri menjadi terang benderang. “Kami koordinasi secara intensif baik dengan kabareskrim juga dengan penyidik,” tambah dia.

Selain meneliti empat berkas perkara atas nama empat tersangka, Fadil menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi. “Tadi pagi (kemarin, Red) berkas Ibu PC baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” imbuhnya. Selanjutnya berkas tersebut juga akan diteliti oleh JPU. Prosesnya sama dengan penelitian berkas perkara empat tersangka lain.

Di samping memastikan proses hukum yang berjalan di Kejagung dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel, Fadil tegas menyatakan bahwa instansinya juga ingin perkara tersebut segera dibawa ke meja hijau dan disidangkan secara terbuka. “Apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini, kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini,” beber dia.

Berkaitan dengan, rekonstruksi kasus yang bakal dilaksanakan hari ini (30/8), Fadil menyatakan bahwa JPU bakal hadir dalam agenda tersebut. Mereka akan mengirim dua jaksa untuk setiap tersangka. “Jadi, sepuluh orang karena lima berkas perkara,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan bahwa ketua tim JPU yang terdiri dari 30 orang jaksa juga bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut. Mereka akan ikut mengarahkan jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bakal digelar hari ini pukul 10.00. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, informasi dari penyidik Bareskrim memastikan jadwal rekonstruksi dilakukan pukul 10.00. “Semua tersangka yang ditahan memakai baju tahanan,” ungkapnya kemarin.

Sementara Kuasa Hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kedua kliennya dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim dan Tim Khusus tersebut. “Insyaallah hadir,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sayangnya, keluarga Brigadir Yosua hingga saat ini belum juga diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Yosua, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat undangan untuk hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Yosua. “Namun, kalau diundang, pasti kami hadir,” paparnya.

Pelimpahan Berkas Tahap I Istri Sambo

Sementara, JAM Pidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi (PC) dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8). “Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu, dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8) kemarin. Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan. “Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.

Namun, Dedi meminta untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. “Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga,” kata Dedi.

KKEP Belum Terima Memori Banding Sambo

Sementara, Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku pemohon banding, sejak putusan KKEP dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari. “Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (29/8).

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja, sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. “Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.

Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol. Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak. (idr/syn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lebih kurang dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk melengkapi berkas tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.

Keterangan itu disampaikan oleh Fadil kepada awak media di Jakarta kemarin siang (29/8) Setelah diteliti oleh penyidik, empat berkas atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Ricky Rizal, Bharada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf masih perlu dilengkapi pada beberapa bagian. “Ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” imbuhnya.

Fadil menegaskan, itu penting lantaran demi proses pembuktian dalam sidang nanti. “Berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” terang dia.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga perlu berkas yang benar-benar lengkap untuk membuat peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri menjadi terang benderang. “Kami koordinasi secara intensif baik dengan kabareskrim juga dengan penyidik,” tambah dia.

Selain meneliti empat berkas perkara atas nama empat tersangka, Fadil menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi. “Tadi pagi (kemarin, Red) berkas Ibu PC baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” imbuhnya. Selanjutnya berkas tersebut juga akan diteliti oleh JPU. Prosesnya sama dengan penelitian berkas perkara empat tersangka lain.

Di samping memastikan proses hukum yang berjalan di Kejagung dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel, Fadil tegas menyatakan bahwa instansinya juga ingin perkara tersebut segera dibawa ke meja hijau dan disidangkan secara terbuka. “Apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini, kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini,” beber dia.

Berkaitan dengan, rekonstruksi kasus yang bakal dilaksanakan hari ini (30/8), Fadil menyatakan bahwa JPU bakal hadir dalam agenda tersebut. Mereka akan mengirim dua jaksa untuk setiap tersangka. “Jadi, sepuluh orang karena lima berkas perkara,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan bahwa ketua tim JPU yang terdiri dari 30 orang jaksa juga bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut. Mereka akan ikut mengarahkan jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bakal digelar hari ini pukul 10.00. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, informasi dari penyidik Bareskrim memastikan jadwal rekonstruksi dilakukan pukul 10.00. “Semua tersangka yang ditahan memakai baju tahanan,” ungkapnya kemarin.

Sementara Kuasa Hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kedua kliennya dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim dan Tim Khusus tersebut. “Insyaallah hadir,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sayangnya, keluarga Brigadir Yosua hingga saat ini belum juga diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Yosua, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat undangan untuk hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Yosua. “Namun, kalau diundang, pasti kami hadir,” paparnya.

Pelimpahan Berkas Tahap I Istri Sambo

Sementara, JAM Pidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi (PC) dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8). “Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu, dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8) kemarin. Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan. “Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.

Namun, Dedi meminta untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. “Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga,” kata Dedi.

KKEP Belum Terima Memori Banding Sambo

Sementara, Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku pemohon banding, sejak putusan KKEP dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari. “Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (29/8).

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja, sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. “Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.

Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol. Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak. (idr/syn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/