Terdakwa pengedar puluhan gram sabu, Bambang Irawan alias Bembeng (44) dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Dua orang pengedar sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Nias di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka adalah Suriyanto Halawa (23) alias Ama Ayu...
SUMUTPOS.CO - Sat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria yang diduga mengedar narkoba dari dua lokasi berbeda.
Mereka adalah Tumbur Raya Tua Pangaribuan (45)...
SUMUTPOS.CO - Sebagai pengedar sabu, insting Satria Bakti (42) agaknya kurang. Warga Dusun VI, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ini tidak bisa...
SUMUTPOS.CO - Tim Operasional Polsek Perbaungan, berhasil membekuk 3 pengedar sabu. Ketiga tersangka yang diamankan, yakni M Rizky (20) warga Dusun II, Desa Sukajadi,...
BATUBARA, SUMUTPOS.CO - Tim Reserse Polsek Lima Puluh langsung dipimpin Kapolsek, AKP Zulfikar meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Supadli alias Aseng (38).
Warga...
SUMUTPOS.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (22/7) malam lalu. Kedua perempuan tersebut...
SUMUTPOS.CO - Tiga pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak secara terpisah, Sabtu (13/5).
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, Husni (36), Harun (27) dan Rustam...