Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang, menjelaskan, tidak ada aturan mengenai jarak antara bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul, yang berdekatan dengan ruangan pasien. Hal tersebut pun dikritik seorang advokat, M Roy Debataraja. "Plt Kepala DLH Humbahas perlu banyak belajar lagi tentang tugasnya dan lingkungan di sekitarnya. Karena tidak tahu aturan mengenai tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3," ungkap Roy, Sabtu (3/9) lalu.