32.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Soal Aturan Jarak Bangunan Penyimpanan Limbah B3, Advokat Imbau Plt Kadis untuk Banyak Belajar

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang, menjelaskan, tidak ada aturan mengenai jarak antara bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul, yang berdekatan dengan ruangan pasien. Hal tersebut pun dikritik seorang advokat, M Roy Debataraja. “Plt Kepala DLH Humbahas perlu banyak belajar lagi tentang tugasnya dan lingkungan di sekitarnya. Karena tidak tahu aturan mengenai tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3,” ungkap Roy, Sabtu (3/9) lalu.

Menurut Roy, Halomoan sepertinya bukan berlatar pendidikan dari Sarjana Kehutanan (SHut). Pasalnya dia menilai, Halomoan tidak membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), secara utuh dan detail.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. “Kami jadi ragu, Plt Kepala DLH ini apa latar pendidikannya? Jangan karena sudah duduk (di DLH) jadi tahu segalanya,” tutur Roy.

Menurut Roy, Halomoan hanya mengutip PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Lampiran III.

“Tapi dia lupa, dalam aturan yang disampaikannya, masih ada aturan lainnya mengenai pengelolan limbah,” katanya lagi. Dia menjelaskan, dalam aturan penyimpanan limbah B3 yang dikelola oleh pihak rumah sakit, sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, justru agar lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 jauh dari kegiatan pelayanan. “Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f, pada penyediaan TPS limbah padat. Pertama, lokasi TPS limbah padat domestik ditempatkan area servis (services area) dan jauh dari kegiatan pelayanan perawatan inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar operasi, dapur gizi, kantin, laundry, dan ruangan penting lainnya,” jelas Roy.

Kemudian, lanjut Roy, berbentuk bangunan tertutup, dilengkapi pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhaust fan), sistem saluran (drain) menuju bak control, dan atau IPAL, serta akses kendaraan angkut limbah B3.

Bangunan dibagi dalam beberapa ruangan, seperti ruang penyimpanan limbah B3 infeksi, ruang limbah B3 non infeksi fase cair, dan limbah B3 non infeksi fase padat. Penempatan limbah B3 di TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya. Setiap jenis limbah B3 ditempatkan dengan wadah yang berbeda dan pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 centimeter, setiap wadah limbah B3 dilengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label. Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup.

TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS. TPS juga dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan limbah B3.

TPS juga harus dibersihkan secara periodik, dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah. “Jadi, jika pernyataan Plt Kepala DLH yang bilang tidak ada aturan jarak antara bangunan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3, itu keliru. Seharusnya, dia pelajari komprehensif lagi soal aturan supaya lebih jelas. Jadi, enggak sembarangan membuat pernyataan. Justru pernyataannya itu terkesan menutupi kesalahaan pihak rumah sakit,” tegas Roy. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang, menjelaskan, tidak ada aturan mengenai jarak antara bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul, yang berdekatan dengan ruangan pasien. Hal tersebut pun dikritik seorang advokat, M Roy Debataraja. “Plt Kepala DLH Humbahas perlu banyak belajar lagi tentang tugasnya dan lingkungan di sekitarnya. Karena tidak tahu aturan mengenai tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3,” ungkap Roy, Sabtu (3/9) lalu.

Menurut Roy, Halomoan sepertinya bukan berlatar pendidikan dari Sarjana Kehutanan (SHut). Pasalnya dia menilai, Halomoan tidak membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), secara utuh dan detail.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. “Kami jadi ragu, Plt Kepala DLH ini apa latar pendidikannya? Jangan karena sudah duduk (di DLH) jadi tahu segalanya,” tutur Roy.

Menurut Roy, Halomoan hanya mengutip PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Lampiran III.

“Tapi dia lupa, dalam aturan yang disampaikannya, masih ada aturan lainnya mengenai pengelolan limbah,” katanya lagi. Dia menjelaskan, dalam aturan penyimpanan limbah B3 yang dikelola oleh pihak rumah sakit, sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, justru agar lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 jauh dari kegiatan pelayanan. “Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f, pada penyediaan TPS limbah padat. Pertama, lokasi TPS limbah padat domestik ditempatkan area servis (services area) dan jauh dari kegiatan pelayanan perawatan inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar operasi, dapur gizi, kantin, laundry, dan ruangan penting lainnya,” jelas Roy.

Kemudian, lanjut Roy, berbentuk bangunan tertutup, dilengkapi pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhaust fan), sistem saluran (drain) menuju bak control, dan atau IPAL, serta akses kendaraan angkut limbah B3.

Bangunan dibagi dalam beberapa ruangan, seperti ruang penyimpanan limbah B3 infeksi, ruang limbah B3 non infeksi fase cair, dan limbah B3 non infeksi fase padat. Penempatan limbah B3 di TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya. Setiap jenis limbah B3 ditempatkan dengan wadah yang berbeda dan pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 centimeter, setiap wadah limbah B3 dilengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label. Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup.

TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS. TPS juga dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan limbah B3.

TPS juga harus dibersihkan secara periodik, dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah. “Jadi, jika pernyataan Plt Kepala DLH yang bilang tidak ada aturan jarak antara bangunan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3, itu keliru. Seharusnya, dia pelajari komprehensif lagi soal aturan supaya lebih jelas. Jadi, enggak sembarangan membuat pernyataan. Justru pernyataannya itu terkesan menutupi kesalahaan pihak rumah sakit,” tegas Roy. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/