Hingga saat ini, masih cukup banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang ternyata tidak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tidak maksimal.
Anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP mengajak warga Kecamatan Medan Johor untuk menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing.
 Ajakan ini disampaikan Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Eka Sama Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (11/9/2023) sore.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Awal Oktober 2017, anggota DPRD Kota Medan tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Medan tentang...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Bagi masyarakat Kota Medan, mulai saat ini tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, jika kedapatan membuang sampah sembarangan, didenda Rp10...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Daerah Kota Medan tentang Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Perda Lingkungan) akhirnya disahkan, dalam Paripurna DPRD Medan, Selasa (30/5). Ketidaksepakatan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Banyak peraturan daerah (perda) Kota Medan belum terimplementasi maksimal di lapangan. Salah satunya Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang sudah disahkan...