25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Oktober, Mobil Dinas Dewan Medan Ditarik

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL DINAS_Seorang pns melintas di samping mobil dinas milik anggota DPRD Medan.  Mulai Oktober 2017, anggota DPRD Kota Medan tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Awal Oktober 2017, anggota DPRD Kota Medan tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, berdasarkan PP 18/2017.

“Insya Allah awal Oktober ini seluruh mobil dinas anggota dewan akan kita tarik kembali. Karena register atas perda hak keuangan itu sudah dinomori dari Kemendagri,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (13/9).

Bagi unsur pimpinan, lanjut Irwan, mobil dinas tersebut masih diberikan sebagai fasilitas atas jabatan yang mereka emban. Lalu sebagai gantinya, 46 anggota DPRD Medan mendapat Rp15 juta per bulan sebagai uang transportasi.”Itu terlepas dari mereka sebagai pimpinan fraksi ataupun komisi. Informasi dari sekretaris dewan, setiap anggota dewan memroleh Rp15 juta untuk uang transpot,” jelasnya.

Namun demikian, Pemko Medan masih menunggu peraturan walikota (perwal) terhadap perda dimaksud. Sebab untuk menentukan besaran seperti uang rumah dan transportasi ini, harus merujuk pada peraturan gubernur (pergub). “Besarannya itu tidak boleh lebih tinggi dari provinsi. Sedangkan pergub dari Pemprovsu kan belum terbit. Tetapi secara lisan kan kita sudah dapat informasi. Makanya bagian hukum kita belum berani terbitkan perwal, sembari menunggu pegub tersebut,” kata Irwan.

Menurut dia, besaran paling mencolok dalam PP18/2017 ini yakni tunjangan transportasi dan perumahan. “Dua komponen inilah yang masih tunggu pergub provinsi. Karena untuk komponen lainnya, kan sudah ada diatur sebelumnya,” katanya.

Secara umum, Irwan mengungkapkan kenaikan kesejahteraan DPRD Medan berdasar regulasi baru itu sebesar seratus persen. “Untuk gaji anggota dewan misalnya (lama), menerima Rp30 juta perbulan. Sekarang dengan adanya PP itu menjadi Rp60 juta perbulan. Belum lagi termasuk tunjangan reses dan perumahan,” katanya.

Mengenai tunjangan perumahan, Irwan mengatakan sudah dialokasikan Rp23 juta per bulan bagi setiap anggota dewan. Begitupun soal besaran pasti buat tunjangan perumahan ini, tetap masih menunggu regulasi dari tingkat satu. “Nah, bicara soal tunjangan transport tadi, biaya tersebut sudah termasuk bahan bakar minyak, gaji supir, perawatan dan lainnya. Dan nantinya kita akan surati bagian sekretariat terhadap informasi ini,” pungkasnya.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif mengaku belum mendengar kabar ini dari Pemko Medan. Namun menurutnya, tidak ada persoalan dengan penarikan mobil dinas lalu diganti uang transport. “Saya pribadi menikmati saja. Artinya apa yang dikasih negara sama saya, saya syukuri. Dikasih mobil alhamdulillah, diganti uang transport juga saya bersyukur,” katanya.

Bahkan politisi Partai Amanat Nasional ini berpendapat, tidak semua orang bisa duduk di kursi legislatif meski memiliki uang berlimpah. “Saya duduk sebagai legislatif inikan pakai usaha juga. Dan tidak semua orang bisa menjadi anggota dewan. Jadi gak pikiri kali soal itu. Apalagi selama inikan mobil itu pinjam pakai, kalaupun mau ditarik lagi ya silahkan saja,” katanya. (prn/ila)

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL DINAS_Seorang pns melintas di samping mobil dinas milik anggota DPRD Medan.  Mulai Oktober 2017, anggota DPRD Kota Medan tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Awal Oktober 2017, anggota DPRD Kota Medan tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, berdasarkan PP 18/2017.

“Insya Allah awal Oktober ini seluruh mobil dinas anggota dewan akan kita tarik kembali. Karena register atas perda hak keuangan itu sudah dinomori dari Kemendagri,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (13/9).

Bagi unsur pimpinan, lanjut Irwan, mobil dinas tersebut masih diberikan sebagai fasilitas atas jabatan yang mereka emban. Lalu sebagai gantinya, 46 anggota DPRD Medan mendapat Rp15 juta per bulan sebagai uang transportasi.”Itu terlepas dari mereka sebagai pimpinan fraksi ataupun komisi. Informasi dari sekretaris dewan, setiap anggota dewan memroleh Rp15 juta untuk uang transpot,” jelasnya.

Namun demikian, Pemko Medan masih menunggu peraturan walikota (perwal) terhadap perda dimaksud. Sebab untuk menentukan besaran seperti uang rumah dan transportasi ini, harus merujuk pada peraturan gubernur (pergub). “Besarannya itu tidak boleh lebih tinggi dari provinsi. Sedangkan pergub dari Pemprovsu kan belum terbit. Tetapi secara lisan kan kita sudah dapat informasi. Makanya bagian hukum kita belum berani terbitkan perwal, sembari menunggu pegub tersebut,” kata Irwan.

Menurut dia, besaran paling mencolok dalam PP18/2017 ini yakni tunjangan transportasi dan perumahan. “Dua komponen inilah yang masih tunggu pergub provinsi. Karena untuk komponen lainnya, kan sudah ada diatur sebelumnya,” katanya.

Secara umum, Irwan mengungkapkan kenaikan kesejahteraan DPRD Medan berdasar regulasi baru itu sebesar seratus persen. “Untuk gaji anggota dewan misalnya (lama), menerima Rp30 juta perbulan. Sekarang dengan adanya PP itu menjadi Rp60 juta perbulan. Belum lagi termasuk tunjangan reses dan perumahan,” katanya.

Mengenai tunjangan perumahan, Irwan mengatakan sudah dialokasikan Rp23 juta per bulan bagi setiap anggota dewan. Begitupun soal besaran pasti buat tunjangan perumahan ini, tetap masih menunggu regulasi dari tingkat satu. “Nah, bicara soal tunjangan transport tadi, biaya tersebut sudah termasuk bahan bakar minyak, gaji supir, perawatan dan lainnya. Dan nantinya kita akan surati bagian sekretariat terhadap informasi ini,” pungkasnya.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif mengaku belum mendengar kabar ini dari Pemko Medan. Namun menurutnya, tidak ada persoalan dengan penarikan mobil dinas lalu diganti uang transport. “Saya pribadi menikmati saja. Artinya apa yang dikasih negara sama saya, saya syukuri. Dikasih mobil alhamdulillah, diganti uang transport juga saya bersyukur,” katanya.

Bahkan politisi Partai Amanat Nasional ini berpendapat, tidak semua orang bisa duduk di kursi legislatif meski memiliki uang berlimpah. “Saya duduk sebagai legislatif inikan pakai usaha juga. Dan tidak semua orang bisa menjadi anggota dewan. Jadi gak pikiri kali soal itu. Apalagi selama inikan mobil itu pinjam pakai, kalaupun mau ditarik lagi ya silahkan saja,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/