PEMERINTAH mengucurkan Rp6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari dan diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan manfaat JHT diubah, sehingga baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
SUMUTPOS.CO - Google memecat seorang karyawan yang telah menulis sebuah memo internal yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan gender di industri teknologi disebabkan oleh faktor-faktor biologis.
James...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terkait informasi yang mengatakan, bahwa pegawai Pelindo I melakukan aksi Long March dari Medan ke Jakarta karena di PHK , tidak...