31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemerintah Siapkan Rp6 T Buat Korban PHK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH mengucurkan Rp6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari dan diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan manfaat JHT diubah, sehingga baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Sabtu (12/2).

Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai. “Pemerintah chip in (memberikan) Rp6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah,” jelasnya.

Dita menerangkan, korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian, dana JHT yang baru bisa cair 100 persen setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP. “Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua,” sebut Dita.

Peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

“Jadi teman-teman misalnya di-PHK di usia 40, dia akan mendapatkan pesangon tentu, uang penghargaan masa kerja, plus Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam bentuk uang tunai 45 persen dari gaji selama 3 bulan, dan 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya,” sebut Dita.

“Sambil dia menunggu untuk mendapatkan pekerjaan baru, bisa juga ikut pelatihan gratis. Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru,” tambahnya.(dtf)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH mengucurkan Rp6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari dan diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan manfaat JHT diubah, sehingga baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Sabtu (12/2).

Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai. “Pemerintah chip in (memberikan) Rp6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah,” jelasnya.

Dita menerangkan, korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian, dana JHT yang baru bisa cair 100 persen setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP. “Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua,” sebut Dita.

Peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

“Jadi teman-teman misalnya di-PHK di usia 40, dia akan mendapatkan pesangon tentu, uang penghargaan masa kerja, plus Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam bentuk uang tunai 45 persen dari gaji selama 3 bulan, dan 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya,” sebut Dita.

“Sambil dia menunggu untuk mendapatkan pekerjaan baru, bisa juga ikut pelatihan gratis. Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru,” tambahnya.(dtf)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/