TIM kuasa hukum Dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar, meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) segera mengambil langkah menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan sebagian gugatan klien mereka.