Suasana tenang di sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Barumun mendadak heboh, Minggu (2/8) dini hari. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Sie Propam Polres Padanglawas (Palas) menggelar razia dadakan. Hasilnya, lima pasangan bukan suami istri terciduk di dalam kamar penginapan.
Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.