Meskipun pemerintah pusat telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan aktifitas telah kembali normal, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam aktifitasnya sehari-hari.
Meskipun Kota Medan kembali menerapkan PPKM Level 1 sebagai imbas dari naiknya angka Covid-19, namun sejumlah pelaku usaha tetap saja tidak mematuhinya. Pasalnya, sejumlah mal di Kota Medan tetap membiarkan para pengunjung mal masuk dengan bebasnya tanpa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut.
“Tentu saja pencabutan (PPKM) ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (23/9).
Pemerintah kembali memperbaharui level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 1, sedangkan 7 daerah lagi level 2.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO - Lima anggota DPRD Kabuhanbatu Utara (Labura) bersama 12 orang lainnya, terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Room Karaoke Antariksa...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan pemadaman Lampu...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 kabupaten/kota, yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditemukan melanggar batas jam operasional sesuai aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan angka penyebaran Covid-19, Wali Kota...