Saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan kartu peserta. Oleh sebab itu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa kartu peserta setiap keli berobat, baik itu ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I maupun ke Rumah Sakit. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjabat Bupati Langkat, H M Faisal Hasrimy menyambut kedatangan Komisi E DPRD Sumut di ruang pola, Stabat, Kamis (4/7/2024). Kedatangan Komisi E DPRD Sumut bersama dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan wilayah Aceh-Sumut dalam rangka kunjungan kerja percepatan program universal health coverage (UHC).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan 10 Fraksi DPRD Batubara terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanjungjawaban Kabupaten Batubara, hanya menyoroti defisit anggaran, proyek TA 2023 yang belum dibayar, dan dibentuknya Pansus LKPD TA.2023.
Saat ini dengan hanya menunjukkan KK ataupun KTP, seluruh warga Kota Medan sudah bisa berobat secara gratis pada setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan menggunakan KTP ataupun KK bagi seluruh warga Kota Medan telah berlangsung sejak 1 Desember 2022. Akan tetapi, masih ada saja warga yang belum tahu cara menggunakan program tersebut. Bahkan, tak sedikit warga yang mengaku tidak bisa menggunakan program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) tersebut.
Warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) wajib menerima pelayanan kesehatan prima. Sebab APBD Kota Medan telah menggelontorkan sebesar Rp200 Miliar lebih untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan, agar warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan.
Hingga saat ini masih cukup banyak rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan berbagai alasan. Padahal, Pemko Medan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membayar iuran lewat anggaran yang telah disahkan di APBD Kota Medan.
Masyarakat Kota Medan patut berbahagia. Pasalnya, program Universal Health Coverage (UHC) atau yang lebih dikenal dengan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan terus berlanjut di Tahun 2024.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.