Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan kajian terhadap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan 1.496 rekomendasi pemungutan suara di luar 14 Februari 2024. Rekomendasi itu berupa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). Perinciannya, 780 rekomendasi PSU, 132 PSL, dan 584 PSS.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kota digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024). Kedua TPS itu, yakni TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 005 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut.