Tiga terdakwa, yakni Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU Ir Gazali Arief MBA, dan pihak swasta Febrian Morisdiak Batee menjalani sidang perdana. Ketiganya didakwa atas kasus dugaan korupsi eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), memiliki utang kepada Bank Mandiri, sebesar Rp200 miliar. Dengan cicilan yang harus dibayarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut sekitar Rp1,3 miliar per bulan.
Ratusan karyawan PT Perkebunan Sumatra Utara (PSU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (24/1/2024). Massa para pekerja ini, menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menaungi PT PSU, agar memberikan hak-hak karyawan, yang mana gaji belum dibayarkan selama dua bulan yaitu November dan Desember 2023.
Kapolda dan Kajati Sumut diminta turun tangan menyelidiki dugaan kehilangan minyak kotor (Miko) CPO di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), di dua pabrik kelapa sawit (PKS) yakni di Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal dan PMKS laut Tador Kabupaten Batubara yang diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi C DPRD Sumut Artha Berliana Samosir dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/1/2022).