31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PT PSU Unjuk Rasa di Pemprovsu, Minta Gaji Dibayar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan karyawan PT Perkebunan Sumatra Utara (PSU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (24/1/2024). Massa para pekerja ini, menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menaungi PT PSU, agar memberikan hak-hak karyawan, yang mana gaji belum dibayarkan selama dua bulan yaitu November dan Desember 2023.

Untuk diketahui, unjuk rasa ini berasal dari tiga unit usaha, yang bertugas di Kabupaten Mandailing, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Serdangbedagai.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Sumut, Suryono mengungkapkan bahwa gaji telat dibayarkan sejak tahun 2019 lalu. Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumut, agar ada solusi diberikan Pemprov Sumut untuk memenuhi hak-hak karyawan.

“Ini sebenarnya kasusnya sudah ada sejak tahun 2019, terutama di Kabupaten Batubara. Kenapa kami datang aksi ke sini? Karena sudah tidak tertahankan lagi bagi kami. Kami sudah melakukan pertemuan dengan direksi dua kali, tapi tidak ada titik terang,” ucap Suryono, dalam orasi unjuk rasa tersebut.

Suryono mengaku, tidak mau melakukan pertemuan dengan manajemen PT PSU, karena beberapa kali dilakukan mediasi. Namun, tidak ada kepastian. Sehingga mereka meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin untuk merespons permasalahan tersebut.

“Kami langsung to the point saja, kami minta gaji kami dibayarkan. Jangan ada lagi pertemuan-pertemuan, kami sudah lelah. Ini perusahaan pelat merah, kalau kami berkoar-koar, malu Pemprov Sumut,” sebut Suryono.

Dia mengatakan, banyak pekerja yang tidak mampu melakukan pekerjaan karena tidak sanggup membeli makan.

“Kami mau ngutang ke kedai, sudah tidak dikasih karena sudah kebanyakan utang. Jadi perut kami ini lapar, kalau lapar kami tidak ada tenaga ngegrek sawit,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FSPP SPSI Sumut, H Rudi menuturkan, PT PSU dan Pemprov Sumut sudah melakukan praktik perbudakan karena mempekerjakan karyawan tanpa memberikan upah.

“Ini sudah perbudakan namanya, bekerja tidak digaji. Padahal saham Pemprov Sumut ada 99 persen di PT PSU. Pertanyaan, kami kerja hasilnya ke mana?,” ucapnya.

Usai melakukan orasi, pihak Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Lies Handayani menerima 20 orang massa aksi untuk berdialog. Dalam dialog tersebut juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati PT PSU akan mencicil membayar gaji karyawannya, sebesar 25 persen untuk dua bulan tersebut. Gaji itu akan dibayarkan pada 25 Januari 2024 atau besok.

“Hasil pertemuan dengan Karyawan, pertama sampai dengan besok, kami wajib membayarkan 25 persen gaji karyawan untuk gaji bulan desember 2023,” kata Dirut PT PSU, Agus Salim Harahap.

Agus mengatakan, dirinya juga akan segera melaporkan persoalan yang tengah dialami BUMD milik Pemprov Sumut ini, kepada Hassanudin.

“Kemudian hari Jumat akan ada pertemuan dengan PT PSU didampingi oleh Asisten dan Biro Perekonomian untuk menghadap Pj Gubernur sekaligus meminta saran dari pak Pj Gubernur untuk mengatasi problem ini,” ungkapnya.

“Kemudian dari sini sampai kehari Kamis sebelum ada pertemuan dengan pak Pj Gubernur itu, karyawan tidak dipekerjakan, yang hanya dipekerjakan adalah Security untuk mengamankan aset perusahaan,” sambungnya.

Agus menambahkan, untuk pembayaran gaji secara penuh, PT PSU akan membayarkan gaji tersebut pada minggu pertama pada Februari 2024.

“Untuk 25 persen nanti kita ajukan ke pihak komisaris untuk peminjaman dana, kemudian untuk Desember itu akan kita bahas dengan pak Pj Gubernur,” tandasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan karyawan PT Perkebunan Sumatra Utara (PSU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (24/1/2024). Massa para pekerja ini, menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menaungi PT PSU, agar memberikan hak-hak karyawan, yang mana gaji belum dibayarkan selama dua bulan yaitu November dan Desember 2023.

Untuk diketahui, unjuk rasa ini berasal dari tiga unit usaha, yang bertugas di Kabupaten Mandailing, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Serdangbedagai.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Sumut, Suryono mengungkapkan bahwa gaji telat dibayarkan sejak tahun 2019 lalu. Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumut, agar ada solusi diberikan Pemprov Sumut untuk memenuhi hak-hak karyawan.

“Ini sebenarnya kasusnya sudah ada sejak tahun 2019, terutama di Kabupaten Batubara. Kenapa kami datang aksi ke sini? Karena sudah tidak tertahankan lagi bagi kami. Kami sudah melakukan pertemuan dengan direksi dua kali, tapi tidak ada titik terang,” ucap Suryono, dalam orasi unjuk rasa tersebut.

Suryono mengaku, tidak mau melakukan pertemuan dengan manajemen PT PSU, karena beberapa kali dilakukan mediasi. Namun, tidak ada kepastian. Sehingga mereka meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin untuk merespons permasalahan tersebut.

“Kami langsung to the point saja, kami minta gaji kami dibayarkan. Jangan ada lagi pertemuan-pertemuan, kami sudah lelah. Ini perusahaan pelat merah, kalau kami berkoar-koar, malu Pemprov Sumut,” sebut Suryono.

Dia mengatakan, banyak pekerja yang tidak mampu melakukan pekerjaan karena tidak sanggup membeli makan.

“Kami mau ngutang ke kedai, sudah tidak dikasih karena sudah kebanyakan utang. Jadi perut kami ini lapar, kalau lapar kami tidak ada tenaga ngegrek sawit,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FSPP SPSI Sumut, H Rudi menuturkan, PT PSU dan Pemprov Sumut sudah melakukan praktik perbudakan karena mempekerjakan karyawan tanpa memberikan upah.

“Ini sudah perbudakan namanya, bekerja tidak digaji. Padahal saham Pemprov Sumut ada 99 persen di PT PSU. Pertanyaan, kami kerja hasilnya ke mana?,” ucapnya.

Usai melakukan orasi, pihak Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Lies Handayani menerima 20 orang massa aksi untuk berdialog. Dalam dialog tersebut juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati PT PSU akan mencicil membayar gaji karyawannya, sebesar 25 persen untuk dua bulan tersebut. Gaji itu akan dibayarkan pada 25 Januari 2024 atau besok.

“Hasil pertemuan dengan Karyawan, pertama sampai dengan besok, kami wajib membayarkan 25 persen gaji karyawan untuk gaji bulan desember 2023,” kata Dirut PT PSU, Agus Salim Harahap.

Agus mengatakan, dirinya juga akan segera melaporkan persoalan yang tengah dialami BUMD milik Pemprov Sumut ini, kepada Hassanudin.

“Kemudian hari Jumat akan ada pertemuan dengan PT PSU didampingi oleh Asisten dan Biro Perekonomian untuk menghadap Pj Gubernur sekaligus meminta saran dari pak Pj Gubernur untuk mengatasi problem ini,” ungkapnya.

“Kemudian dari sini sampai kehari Kamis sebelum ada pertemuan dengan pak Pj Gubernur itu, karyawan tidak dipekerjakan, yang hanya dipekerjakan adalah Security untuk mengamankan aset perusahaan,” sambungnya.

Agus menambahkan, untuk pembayaran gaji secara penuh, PT PSU akan membayarkan gaji tersebut pada minggu pertama pada Februari 2024.

“Untuk 25 persen nanti kita ajukan ke pihak komisaris untuk peminjaman dana, kemudian untuk Desember itu akan kita bahas dengan pak Pj Gubernur,” tandasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/