Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP

MEDAN – Perjuangan PT Belawan Indah (PT BI) membuahkan hasil. Melalui bantuan hukum Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Besar Medan Belawan Kampung Salam Medan Belawan, Rabu (22/7).

Pembongkaran berlangsung selama beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton dengan bantuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dan pengamanan TNI dan Polri.
Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh setinggi sekitar 3 meter dan sepanjang seratusan meter itu, akhirnya hancur porak-poranda. Kini, hanya menyisakan bongkahan beton dan besi yang berserakan di lokasi. Pemandangan tersebut disambut lega para pekerja PT BI.

“Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi,” ujar pekerja PT Belawan Indah.

Menanggapi pembongkaran tersebut, PT Belawan Indah melalui pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI, dan Polri.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini, negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum,” tegas pengacara kondang dan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, Rabu (22/7).

Menurutnya, keberatan PT Belawan Indah sejak awal sudah disampaikan atas terjadinya perobohan pagar yang sebelumnya sudah dilakukan. Kemudian dilakukan lagi pembangunan pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, PT Belawan Indah memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apa bila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme. Biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan,” jelasnya.

Menurut Dr Darmawan Yusuf, bahwa pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum. Namun proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas. “Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar,” tegasnya.

Dr Darmawan Yusuf juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus memantau setiap perkembangan di lapangan. Apa bila terdapat dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan kejar terus semua yang terlibat untuk memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Dr Darmawan Yusuf.

Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan atas pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, PT Belawan Indah juga telah menempuh langkah-langkah hukum terkait rangkaian peristiwa penyerangan yang terjadi yang menyebabkan korban luka-luka atas pemaksaan pembangunan tembok yang dilakukan PT SBP di areal PT Belawan Indah. Selain itu, para pelaku penyerangan diduga melakukan pencurian disertai penculikan.

Proses hukum atas laporan PT Belawan Indah sudah dilakukan. Baik di Polda Sumut, Polres Belawan, dan Polsek Belawan Kota.

Saat ini, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih memburu para pelaku serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.(azw)

MEDAN – Perjuangan PT Belawan Indah (PT BI) membuahkan hasil. Melalui bantuan hukum Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Besar Medan Belawan Kampung Salam Medan Belawan, Rabu (22/7).

Pembongkaran berlangsung selama beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton dengan bantuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dan pengamanan TNI dan Polri.
Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh setinggi sekitar 3 meter dan sepanjang seratusan meter itu, akhirnya hancur porak-poranda. Kini, hanya menyisakan bongkahan beton dan besi yang berserakan di lokasi. Pemandangan tersebut disambut lega para pekerja PT BI.

“Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi,” ujar pekerja PT Belawan Indah.

Menanggapi pembongkaran tersebut, PT Belawan Indah melalui pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI, dan Polri.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini, negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum,” tegas pengacara kondang dan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, Rabu (22/7).

Menurutnya, keberatan PT Belawan Indah sejak awal sudah disampaikan atas terjadinya perobohan pagar yang sebelumnya sudah dilakukan. Kemudian dilakukan lagi pembangunan pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, PT Belawan Indah memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apa bila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme. Biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan,” jelasnya.

Menurut Dr Darmawan Yusuf, bahwa pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum. Namun proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas. “Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar,” tegasnya.

Dr Darmawan Yusuf juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus memantau setiap perkembangan di lapangan. Apa bila terdapat dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan kejar terus semua yang terlibat untuk memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Dr Darmawan Yusuf.

Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan atas pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, PT Belawan Indah juga telah menempuh langkah-langkah hukum terkait rangkaian peristiwa penyerangan yang terjadi yang menyebabkan korban luka-luka atas pemaksaan pembangunan tembok yang dilakukan PT SBP di areal PT Belawan Indah. Selain itu, para pelaku penyerangan diduga melakukan pencurian disertai penculikan.

Proses hukum atas laporan PT Belawan Indah sudah dilakukan. Baik di Polda Sumut, Polres Belawan, dan Polsek Belawan Kota.

Saat ini, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih memburu para pelaku serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru