Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PUD Pasar, pihak kecamatan dan kelurahan berkolaborasi dengan TNI/Polri melakukan penataan Pasar Sukaramai beserta para pedagang kaki lima (PK5) yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan di tanah Kaplingan Pesona di Jalan Sani Muthalib, Gang Pusara Pasar 2 Barat, dibongkar karena membangun tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis (2/6/2022). Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Staff Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPKR) Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unsur TNI/Polri serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan membongkar rumah-rumah yang dibangun tanpa izin dan 'mengkemplang' Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ini.
SUMUTPOS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menurunkan sedikitnya lima spanduk#2019GantiPresiden di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (6/5) pagi. Penurunan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan belum lagi melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame di 13 ruas. Mereka berdalih masih menunggu regulasi untuk...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca penertiban Pasar Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota hingga melukai 4 personel satpol PP Medan pada Selasa (25/7) kemarin, membuat...
SUMUTPOS.CO - Di Jakarta, ratusan papan bunga dukungan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Thahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih bersikukuh berjualan di seputaran Jalan...