26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Satpol PP Tunggu Regulasi Penertiban Reklame

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Petugas Satpol PP membawa papan reklame yg melanggar saat penertiban razia papa reklame liar di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan belum lagi melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame di 13 ruas. Mereka berdalih masih menunggu regulasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Alasan lainnya dikarenakan, DPRD tidak merestui pemakaian anggaran dari APBD untuk nomenklatur itu.

“Anggaran untuk penertiban dan pembongkaran reklame sebenarnya masih ada. Tapi karena dewan menyoroti dan tidak memperbolehkannya lagi, makanya kita hentikan sementara,” kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (29/9).

Pihaknya masih melakukan penertiban reklame skala kecil, seperti umbul-umbul, spanduk, dan tiang merek usaha yang berdiri di atas trotoar. Di mana ke semua jenis media luar ruang itu dibawah naungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD.

Namun, lanjut Rakhmat, verifikasi data dari instansi terkait dalam hal izin dan masa berlaku masih belum ada disampaikan lagi ke pihaknya.”Kami cuma gak mau salah lagi dalam mengambil tindakan. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan itu. Verifikasi inilah yang sampai sekarang masih kami tunggu. Namun untuk penertiban masih terus berjalan, terutama papan iklan yang kecil-kecil,” katanya.

Mengenai kelanjutan kegiatan pembongkaran di 13 ruas, kata dia, pihaknya akan coba berkomunikasi dan meminta arahan dari pimpinan dulu.”Salah satu faktor soal regulasi. Pak wakil wali kota kan ditunjuk untuk mengomandoi penertiban reklame ini. Tempo hari pak kasat sampaikan ingin lapor dulu ke pak wakil soal ini. Sebab revisi perda reklame juga tengah digodok. Sembari menunggu itu juga makanya (penertiban) dihentikan sementara,” ungkapnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya bimbang melanjutkan kegiatan pembongkaran. Sebab di satu sisi DPRD dan masyarakat mendesak meminta sterilisasi papan reklame di 13 titik, sementara anggaran yang tersedia tak bisa digunakan karena DPRD enggan menyetujui.

“Dewan gak perbolehkan pakai APBD buat pembongkaran, tapi kita didesak juga menuntaskan pekerjaan tersebut. Terpaksalah kami pakai dana sendiri seadanya. Apalagi selama inikan dipihakketigakan sehingga kita tinggal mengawasi saja. Karena untuk gabungan terpaksa buat tim lagi yang melibatkan lintas instansi,” jelas mantan Camat Petisah ini.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Petugas Satpol PP membawa papan reklame yg melanggar saat penertiban razia papa reklame liar di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan belum lagi melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame di 13 ruas. Mereka berdalih masih menunggu regulasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Alasan lainnya dikarenakan, DPRD tidak merestui pemakaian anggaran dari APBD untuk nomenklatur itu.

“Anggaran untuk penertiban dan pembongkaran reklame sebenarnya masih ada. Tapi karena dewan menyoroti dan tidak memperbolehkannya lagi, makanya kita hentikan sementara,” kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (29/9).

Pihaknya masih melakukan penertiban reklame skala kecil, seperti umbul-umbul, spanduk, dan tiang merek usaha yang berdiri di atas trotoar. Di mana ke semua jenis media luar ruang itu dibawah naungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD.

Namun, lanjut Rakhmat, verifikasi data dari instansi terkait dalam hal izin dan masa berlaku masih belum ada disampaikan lagi ke pihaknya.”Kami cuma gak mau salah lagi dalam mengambil tindakan. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan itu. Verifikasi inilah yang sampai sekarang masih kami tunggu. Namun untuk penertiban masih terus berjalan, terutama papan iklan yang kecil-kecil,” katanya.

Mengenai kelanjutan kegiatan pembongkaran di 13 ruas, kata dia, pihaknya akan coba berkomunikasi dan meminta arahan dari pimpinan dulu.”Salah satu faktor soal regulasi. Pak wakil wali kota kan ditunjuk untuk mengomandoi penertiban reklame ini. Tempo hari pak kasat sampaikan ingin lapor dulu ke pak wakil soal ini. Sebab revisi perda reklame juga tengah digodok. Sembari menunggu itu juga makanya (penertiban) dihentikan sementara,” ungkapnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya bimbang melanjutkan kegiatan pembongkaran. Sebab di satu sisi DPRD dan masyarakat mendesak meminta sterilisasi papan reklame di 13 titik, sementara anggaran yang tersedia tak bisa digunakan karena DPRD enggan menyetujui.

“Dewan gak perbolehkan pakai APBD buat pembongkaran, tapi kita didesak juga menuntaskan pekerjaan tersebut. Terpaksalah kami pakai dana sendiri seadanya. Apalagi selama inikan dipihakketigakan sehingga kita tinggal mengawasi saja. Karena untuk gabungan terpaksa buat tim lagi yang melibatkan lintas instansi,” jelas mantan Camat Petisah ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/