Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menilai, perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji.