Maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Utara dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi daerah karena hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, yang mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM bergerak cepat menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Dairi. Dalam operasi lapangan terbaru, ditemukan empat lokasi yang diduga masih terlibat aktivitas tambang ilegal, khususnya komoditas dolomit.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kota Pematang Siantar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.