Tekankan Legalitas dan Perizinan, Disperindag Sumut Tindak Tambang Ilegal di Siantar

MEDAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kota Pematang Siantar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan di lapangan dilakukan, Senin (20/4/2026) oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar. Tim diterjunkan langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat sekaligus melihat kondisi riil aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan, tim menemukan adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun demikian, kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan perizinan resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan secara manual oleh masyarakat. Aktivitas ini belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun sudah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, meskipun aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, aspek legalitas tetap tidak dapat diabaikan. Pemerintah, kata Dedi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi standar hukum, keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut Dedi, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penertiban dan pembinaan menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, tim tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pembinaan langsung kepada para penambang. Mereka diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk prosedur dan tahapan dalam pengurusan perizinan.

Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan aktivitas usaha, termasuk di sektor pertambangan.

“Kami telah memberikan arahan kepada para penambang agar segera mengurus PKKPR dan perizinan lainnya. Hal ini penting agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjamin keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain kepada masyarakat, Disperindag ESDM Sumut juga memberikan perhatian kepada pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi penambangan. Dedi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Saya tekankan seluruh pelaku usaha, wajib memenuhi seluruh aspek perizinan, tanpa terkecuali,” ucapnya.

Pemerintah mengingatkan agar perusahaan segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan operasional lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

Di sisi lain, para penambang yang ditemui di lokasi menyambut baik kehadiran tim dari pemerintah. Mereka mengaku memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha dan menyatakan komitmen untuk mengikuti arahan yang telah diberikan.

Sejumlah penambang bahkan menyampaikan kesiapannya untuk segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan, meskipun mereka mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan pemahaman lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang efektif dalam menangani persoalan tambang ilegal, terutama yang melibatkan masyarakat kecil. Dengan pendekatan ini, diharapkan penertiban tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan.

Pemantauan yang dilakukan di Pematang Siantar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata sektor pertambangan di daerah. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan rutin maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi melanggar aturan.

Melalui langkah ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Aktivitas pertambangan yang legal dan tertib diyakini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.(san/azw)

MEDAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kota Pematang Siantar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan di lapangan dilakukan, Senin (20/4/2026) oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar. Tim diterjunkan langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat sekaligus melihat kondisi riil aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan, tim menemukan adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun demikian, kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan perizinan resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan secara manual oleh masyarakat. Aktivitas ini belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun sudah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, meskipun aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, aspek legalitas tetap tidak dapat diabaikan. Pemerintah, kata Dedi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi standar hukum, keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut Dedi, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penertiban dan pembinaan menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, tim tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pembinaan langsung kepada para penambang. Mereka diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk prosedur dan tahapan dalam pengurusan perizinan.

Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan aktivitas usaha, termasuk di sektor pertambangan.

“Kami telah memberikan arahan kepada para penambang agar segera mengurus PKKPR dan perizinan lainnya. Hal ini penting agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjamin keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain kepada masyarakat, Disperindag ESDM Sumut juga memberikan perhatian kepada pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi penambangan. Dedi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Saya tekankan seluruh pelaku usaha, wajib memenuhi seluruh aspek perizinan, tanpa terkecuali,” ucapnya.

Pemerintah mengingatkan agar perusahaan segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan operasional lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

Di sisi lain, para penambang yang ditemui di lokasi menyambut baik kehadiran tim dari pemerintah. Mereka mengaku memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha dan menyatakan komitmen untuk mengikuti arahan yang telah diberikan.

Sejumlah penambang bahkan menyampaikan kesiapannya untuk segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan, meskipun mereka mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan pemahaman lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang efektif dalam menangani persoalan tambang ilegal, terutama yang melibatkan masyarakat kecil. Dengan pendekatan ini, diharapkan penertiban tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan.

Pemantauan yang dilakukan di Pematang Siantar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata sektor pertambangan di daerah. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan rutin maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi melanggar aturan.

Melalui langkah ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Aktivitas pertambangan yang legal dan tertib diyakini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.(san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru