Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut kembali menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, Selasa (23/8/2022). Hasilnya, 404 unit kendaraan bermotor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan mulai diresmikan pada Sabtu (26/3) lalu oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Direktorat Lalulintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di Kota Medan, Sabtu (26/3). Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka dengan menggunakan jenis kamera Check Point Cam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum menerapkan tilang elektronik berdasarkan rekaman close circuit television (CCTV) elektronik atau kamera perekam elektronik. Hal ini...