Terdakwa Andhi (39) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 9 kilogram, empat bungkus dan 48 butir ekstasi.
Terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi, dituntut jaksa dengan pidana mati. Warga asal Simalungun ini, dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2023).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).