Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Balikpapan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (23/11) siang.Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, Zainal Muttaqin dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. "Penuntut umum meminta majelis hakim menghukum terdakwa Zainal Muttaqin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanannya," kata Jaksa Sangadji membacakan tuntutannya.
Dua ahli dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus penggelapan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin di PN Balikpapan, Kamis (26/10) kemarin. Yang pertama adalah ahli hukum pidana Profesor Muhammmad Arief Sugiarto.
Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin dipastikan berlanjut pada proses pembuktikan. Pada sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (27/9) siang, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Sugeng.
Sidang kasus dugaan penggelapan aset mantan Direktur PT. Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) dan PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (21/9). Mengenakan rompi merah, Zainal Muttaqin duduk di kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino.
Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk dari PT Duta Manuntung (DM) Andi Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan penggelapan setifikat tanah milik perusahaan yang diduga dilakukan mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin (ZM) telah ditangani oleh Bareskrim Polri kurang lebih satu tahun, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan atau menetapkan tersangkanya.
Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.
Laporan PT Duta Manuntung yang melaporkan mantan Direkturnya Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Poliri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, dan ditahan sebelum tahap 2 (dua).