26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

HDL Dibantarkan ke RS Bhayangkara

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi terduga pelaku ujaran kebencian, Himma Dewiyana Lubis (HDL) terus melemah. Kini, dosen bertugas di Universitas Sumatera Utara (USU) itu, dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. Tim kuasa hukum HDL terus berusaha untuk meminta penanguhan kepada Polda Sumut.

“Saat kami datangi HDL di Poldasu, kondisinya sangat lemah. Kita lihat kondisinya tertekan. Dia sering menangis, pusing dan HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo,” ungkap Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan, Chairul Munadi kepada wartawan di Medan, Kamis (24/5) sore.

Melihat kondisi kesehatan dosen berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) itu, Chairul menilai, penyidikan harus dilakukan secara manusiawi dengan memberikan izin penanguhan penahanan penahanan terhadap dirinya. “Kita menyayangkan Polda Sumut yang membawa HDL saat konferensi pers. Padahal kondisi HDL sangat lemah, buktinya dia beberapa kali pingsan saat konferensi pers tersebut,” tutur Chairul.

Setelah dibantarkan di RS Bhayangkara, Keluarga dan Tim Hukum terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada HDL. Namun begitu, Chairul mengatakan, tim kuasa hukum terdiri beberapa pengecaran akan terus melakukan upaya hukum untuk membela Kepala Arsip USU Non-aktif tersebut.

“HDL dirawat di rumah sakit sejak Selasa (22/5). Saat dijenguk, HDL terus menanyakan keadaan ibunya. HDL ini single parent yang merawat tiga anak dan ibunya. Banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum,” jelasnya.

Chairul mengkritisi penyidikan Polda Sumut, yang dinilainya kurang dalam unsur berita acara penyidikan perkara tersebut. Dimana, pihak kepolisian hanya memeriksa dua saksi yakni anak HDL dan polisi yang melaporkan kasus itu. .”Saksi yang diperiksa hanya dua orang dan itu juga dari kepolisian dan anak kandung HDL. Belum ada saksi ahli bahasa yang diperiksa,” katanya.

Sementara, Tim Hukum KAHMI yang mendalami kasus itu menyatakan, HDL tidak ada menulis soal 3 bom terorisme di Kota Surabaya di media sosial. “Kami tegaskan, HDL tidak ada menulis soal bom di Surabaya. Di akun facebooknya tidak ada tulisan soal bom,” ungkap KAHMI.

Terkait tulisan di akun facebook HDL, Tim Hukum juga sudah menanyakan ke Polda alasan munculnya penggiringan opini soal bom di Surabaya. “Polda belum memberikan jawaban soal isu bom yang muncul itu. Kepolisian diduga imajiner dalam memberikan keterangan pers. Dan keterangan pers, soal bom itu ditulis dan disebarkan. Akibatnya banyak media massa yang mengkaitkan HDL menulis soal bom di Surabaya, padahal HDL tidak ada menulis soal bom. Tidak ada bukti soal itu,” terangnya.

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi terduga pelaku ujaran kebencian, Himma Dewiyana Lubis (HDL) terus melemah. Kini, dosen bertugas di Universitas Sumatera Utara (USU) itu, dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. Tim kuasa hukum HDL terus berusaha untuk meminta penanguhan kepada Polda Sumut.

“Saat kami datangi HDL di Poldasu, kondisinya sangat lemah. Kita lihat kondisinya tertekan. Dia sering menangis, pusing dan HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo,” ungkap Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan, Chairul Munadi kepada wartawan di Medan, Kamis (24/5) sore.

Melihat kondisi kesehatan dosen berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) itu, Chairul menilai, penyidikan harus dilakukan secara manusiawi dengan memberikan izin penanguhan penahanan penahanan terhadap dirinya. “Kita menyayangkan Polda Sumut yang membawa HDL saat konferensi pers. Padahal kondisi HDL sangat lemah, buktinya dia beberapa kali pingsan saat konferensi pers tersebut,” tutur Chairul.

Setelah dibantarkan di RS Bhayangkara, Keluarga dan Tim Hukum terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada HDL. Namun begitu, Chairul mengatakan, tim kuasa hukum terdiri beberapa pengecaran akan terus melakukan upaya hukum untuk membela Kepala Arsip USU Non-aktif tersebut.

“HDL dirawat di rumah sakit sejak Selasa (22/5). Saat dijenguk, HDL terus menanyakan keadaan ibunya. HDL ini single parent yang merawat tiga anak dan ibunya. Banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum,” jelasnya.

Chairul mengkritisi penyidikan Polda Sumut, yang dinilainya kurang dalam unsur berita acara penyidikan perkara tersebut. Dimana, pihak kepolisian hanya memeriksa dua saksi yakni anak HDL dan polisi yang melaporkan kasus itu. .”Saksi yang diperiksa hanya dua orang dan itu juga dari kepolisian dan anak kandung HDL. Belum ada saksi ahli bahasa yang diperiksa,” katanya.

Sementara, Tim Hukum KAHMI yang mendalami kasus itu menyatakan, HDL tidak ada menulis soal 3 bom terorisme di Kota Surabaya di media sosial. “Kami tegaskan, HDL tidak ada menulis soal bom di Surabaya. Di akun facebooknya tidak ada tulisan soal bom,” ungkap KAHMI.

Terkait tulisan di akun facebook HDL, Tim Hukum juga sudah menanyakan ke Polda alasan munculnya penggiringan opini soal bom di Surabaya. “Polda belum memberikan jawaban soal isu bom yang muncul itu. Kepolisian diduga imajiner dalam memberikan keterangan pers. Dan keterangan pers, soal bom itu ditulis dan disebarkan. Akibatnya banyak media massa yang mengkaitkan HDL menulis soal bom di Surabaya, padahal HDL tidak ada menulis soal bom. Tidak ada bukti soal itu,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/