JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menduga bahwa wanita bugil di Apotek Roxy Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, mengalami gangguan kejiwaan.
Jika demikian, menurut Roycke, maka wanita itu tidak bisa dipidana.
“Kalau ada pengaruh jiwa, kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-Undang, orang yang gila itu, tidak bisa dihukum, Pasal 44 KUHP,” kata Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari wanita yang menggegerkan dunia maya itu.
Sebelum ditemukan, tambahnya, pihaknya tidak bisa menyimpulkan motif dari aksi bugil wanita tersebut.
“Kami mungkin bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengamankan wanita tersebut,” kata dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menduga bahwa wanita bugil di Apotek Roxy Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, mengalami gangguan kejiwaan.
Jika demikian, menurut Roycke, maka wanita itu tidak bisa dipidana.
“Kalau ada pengaruh jiwa, kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-Undang, orang yang gila itu, tidak bisa dihukum, Pasal 44 KUHP,” kata Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari wanita yang menggegerkan dunia maya itu.
Sebelum ditemukan, tambahnya, pihaknya tidak bisa menyimpulkan motif dari aksi bugil wanita tersebut.
“Kami mungkin bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengamankan wanita tersebut,” kata dia. (Mg4/jpnn)