28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dilarang Pakai Rok Mini di Uganda

Rok pendek. Siapa pun yang mengenakan pakaian "terbuka dan memicu gairah seksual" akan dipidanakan.
Rok pendek. Siapa pun yang mengenakan pakaian “terbuka dan memicu gairah seksual” akan dipidanakan.

SUMUTPOS.CO – Parlemen Uganda telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang melarang pemakaian rok mini.

RUU anti pornografi, yang juga melarang materi apa pun bermuatan seksual termasuk video musik, disahkan melalui voting dan debat pendek.

Ketika Simon Lokodo, menteri etika dan integritas Uganda, mengajukan RUU tersebut awal tahun ini, ia mengatakan perempuan yang memakai “apa saja di atas lutut” harus ditangkap.

RUU itu harus disetujui oleh presiden sebelum menjadi undang-undang.

Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial.

Negara itu juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati.

Menurut koran swasta Uganda, Monitor, undang-undang baru ini akan mempidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh seperti payudara, paha dan bokong atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.

Uganda juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layan dan merusak moral, kata Monitor. (NET)

Rok pendek. Siapa pun yang mengenakan pakaian "terbuka dan memicu gairah seksual" akan dipidanakan.
Rok pendek. Siapa pun yang mengenakan pakaian “terbuka dan memicu gairah seksual” akan dipidanakan.

SUMUTPOS.CO – Parlemen Uganda telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang melarang pemakaian rok mini.

RUU anti pornografi, yang juga melarang materi apa pun bermuatan seksual termasuk video musik, disahkan melalui voting dan debat pendek.

Ketika Simon Lokodo, menteri etika dan integritas Uganda, mengajukan RUU tersebut awal tahun ini, ia mengatakan perempuan yang memakai “apa saja di atas lutut” harus ditangkap.

RUU itu harus disetujui oleh presiden sebelum menjadi undang-undang.

Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial.

Negara itu juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati.

Menurut koran swasta Uganda, Monitor, undang-undang baru ini akan mempidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh seperti payudara, paha dan bokong atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.

Uganda juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layan dan merusak moral, kata Monitor. (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/