28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemkab Samosir Cabut Surat Edaran Wajib Rapid Test

TERTIB: Pertemuan antara pelaku usaha dan Pemkab Samosir berjalan tertib.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah mendapat protes dari pelaku usaha pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, akhirnya menarik atau mencabut surat edaran yang mewajibkan setiap wisatawan berkunjung ke Samosir untuk dilakukan rapid test Covid-19.

Juru bicara pelaku usaha pariwisata Samosir, Ombang Siboro mengatakan penarikan surat edaran itu, setelah dilakukan pertemuan dengan Pemkab Samosir dan perwakilan pelaku usaha pariwisata, Kamis (22/10) kemarin.

“Pelaku parwisata Samosir mengapressiasi PJS Bupati samosir, yang memahami suasana kebatinan rakyat Samosir. Keputusan terakhir adalah jalan terbaik antara menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat dengan berdenyutnya roda ekonomi rakyat,” ungkap Ombang.

Sebelumnya, ratusan pelaku usaha pariwisata keberatan atas surat edaran tersebut dan menyampaikan surat protes ke Pemkab Samosir, Jumat (16/10) pekan lalu. Ombang mengatakan bahwa keluhan mereka mendapat tanggapan dari Pemkab Samosir sendiri.

Kemudian dalam pertemuan tersebut, para pelaku pariwisata Samosir menyampaikan 3 hal kepada pihak Pemkab Samosir dalam melanjutkan bisnisnya disektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Hal ini, akan mendapat perhatian pihak Pemkab Samosir.

“Pertama, agar tidak hanya di usaha pariwisata protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Tetapi di pusat pusat  perdagangan, diangkutan atau transportasi umum, di kantor kantor dan di kedai,” sebut Ombang.

Kedua, agar sosialisasi dan sosialisasi prtokol kesehatan dilaksanakan secara massif dan konsisten serta dengan sanksi yang tegas. Sehingga menurut Ombang, penyebaran virus corona di Kabupaten Samosir dapat ditekan secara drastis.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Samosir itu, mengharapkan ada dukungan yang nyata untuk mendorong kembali pertumbuhan pariwisata di Kabupaten Samosir oleh pemerintah setempat saat ini dan kedepannya.

“Ketiga, Agar jadwal angkutan penyeberangan seluruh feri ke samosir dapat ditata ulang. Kemudian, agar lebih efektif dan tidak menimbulkan antrian panjang kepada pengunjung, khusus dalam menyambut liburan panjang akhir bulan Oktober 2020 ini,” kata pengelola Pantai Batu Hoda Samosir itu.(gus/ram)

TERTIB: Pertemuan antara pelaku usaha dan Pemkab Samosir berjalan tertib.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah mendapat protes dari pelaku usaha pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, akhirnya menarik atau mencabut surat edaran yang mewajibkan setiap wisatawan berkunjung ke Samosir untuk dilakukan rapid test Covid-19.

Juru bicara pelaku usaha pariwisata Samosir, Ombang Siboro mengatakan penarikan surat edaran itu, setelah dilakukan pertemuan dengan Pemkab Samosir dan perwakilan pelaku usaha pariwisata, Kamis (22/10) kemarin.

“Pelaku parwisata Samosir mengapressiasi PJS Bupati samosir, yang memahami suasana kebatinan rakyat Samosir. Keputusan terakhir adalah jalan terbaik antara menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat dengan berdenyutnya roda ekonomi rakyat,” ungkap Ombang.

Sebelumnya, ratusan pelaku usaha pariwisata keberatan atas surat edaran tersebut dan menyampaikan surat protes ke Pemkab Samosir, Jumat (16/10) pekan lalu. Ombang mengatakan bahwa keluhan mereka mendapat tanggapan dari Pemkab Samosir sendiri.

Kemudian dalam pertemuan tersebut, para pelaku pariwisata Samosir menyampaikan 3 hal kepada pihak Pemkab Samosir dalam melanjutkan bisnisnya disektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Hal ini, akan mendapat perhatian pihak Pemkab Samosir.

“Pertama, agar tidak hanya di usaha pariwisata protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Tetapi di pusat pusat  perdagangan, diangkutan atau transportasi umum, di kantor kantor dan di kedai,” sebut Ombang.

Kedua, agar sosialisasi dan sosialisasi prtokol kesehatan dilaksanakan secara massif dan konsisten serta dengan sanksi yang tegas. Sehingga menurut Ombang, penyebaran virus corona di Kabupaten Samosir dapat ditekan secara drastis.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Samosir itu, mengharapkan ada dukungan yang nyata untuk mendorong kembali pertumbuhan pariwisata di Kabupaten Samosir oleh pemerintah setempat saat ini dan kedepannya.

“Ketiga, Agar jadwal angkutan penyeberangan seluruh feri ke samosir dapat ditata ulang. Kemudian, agar lebih efektif dan tidak menimbulkan antrian panjang kepada pengunjung, khusus dalam menyambut liburan panjang akhir bulan Oktober 2020 ini,” kata pengelola Pantai Batu Hoda Samosir itu.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/