26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nasib Pilkada Siantar Gelap

TAHAPAN PILKADA 2017 BERUBAH
Disahkannya perubahan UU Pilkada membawa efek domino dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Bukan hanya dalam hal yang bersifat teknis seperti syarat pencalonan dan ketentuan hukum lainnya, jadwal tahapan Pilkada pun berpotensi besar berubah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, potensi perubahan jadwal tahapan Pilkada sangat besar. Pasalnya, tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2016 tersebut dibentuk dengan rujukan UU yang lama. “Perubahan dalam PKPU tahapan ini sangat mungkin berubah,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta kemarin (3/6).

Terlebih, dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan, ada beberapa perubahan yang berkaitan langsung dengan masa waktu pelaksanaan tahapan. Misalnya pasal 144, di situ KPU Provinsi dan kabupaten di minta untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)/Panwas mengenai sengketa pemilihan paling lambat tiga hari. “Di UU yang lama kan tidak ada batas waktu maksimalnya,” imbuhnya.

Selain itu, perubahan waktu juga bisa terjadi dalam tahapan yang mekanisme mengalami perubahan signifikan. Contohnya terkait tahapan perekrutan petugas Panitia pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS). Dalam aturan lama, PPK/PPS direkomendasikan oleh kepala dasa, sementara dalam aturan yang baru dilakukan melalui seleksi terbuka. Sehingga membutuhkan sosialisasi dan tahapan yang dipastikan berbeda.

Namun, secara umum, KPU belum menginventarisir secara utuh terkait tahapan apa saja yang mengalami perubahan. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan analisis untuk melihat tahapan apa saja yang akan disesuaikan. “Ya kira-kira dua minggu ke depan sudah bisa dilihat PKPU barunya,” imbuhnya.

Kesibukan yang sama juga tengah dilakukan Bawaslu pasca disahkannya UU Pilkada baru. Maklum saja, Bawaslu mendapat tambahan kewenangan yang cukup besar, yakni dapat melakukan pembatalan pencalonan. Dampaknya, personel Bawaslu di daerah harus memiliki kemampuan menyidik.

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, selain aturan, upaya lain yang tengah dilakukannya adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia. “Kita sudah kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Selama ini mereka salalu menjadi narasumber anggota Panwas yang diberi kewenangan penyidikan,” ujarnya disela-sela acara Pencanangan Zona Integritas di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Selain yang bersifat skil, pembinaan mental guna memantapkan integritas dan profesionalisme juga akan terus dipersiapkan. Secara umum, pihaknya mengaku siap untuk mengemban amanah baru tersebut.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2017 akan dilakukan serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017. Dalam PKPU yang ada saat ini, tahapan akan dimulai dengan perekrutan anggota PPK/PPS pada 21 Juni 2016. (far/jpg/gir/adz)

TAHAPAN PILKADA 2017 BERUBAH
Disahkannya perubahan UU Pilkada membawa efek domino dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Bukan hanya dalam hal yang bersifat teknis seperti syarat pencalonan dan ketentuan hukum lainnya, jadwal tahapan Pilkada pun berpotensi besar berubah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, potensi perubahan jadwal tahapan Pilkada sangat besar. Pasalnya, tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2016 tersebut dibentuk dengan rujukan UU yang lama. “Perubahan dalam PKPU tahapan ini sangat mungkin berubah,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta kemarin (3/6).

Terlebih, dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan, ada beberapa perubahan yang berkaitan langsung dengan masa waktu pelaksanaan tahapan. Misalnya pasal 144, di situ KPU Provinsi dan kabupaten di minta untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)/Panwas mengenai sengketa pemilihan paling lambat tiga hari. “Di UU yang lama kan tidak ada batas waktu maksimalnya,” imbuhnya.

Selain itu, perubahan waktu juga bisa terjadi dalam tahapan yang mekanisme mengalami perubahan signifikan. Contohnya terkait tahapan perekrutan petugas Panitia pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS). Dalam aturan lama, PPK/PPS direkomendasikan oleh kepala dasa, sementara dalam aturan yang baru dilakukan melalui seleksi terbuka. Sehingga membutuhkan sosialisasi dan tahapan yang dipastikan berbeda.

Namun, secara umum, KPU belum menginventarisir secara utuh terkait tahapan apa saja yang mengalami perubahan. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan analisis untuk melihat tahapan apa saja yang akan disesuaikan. “Ya kira-kira dua minggu ke depan sudah bisa dilihat PKPU barunya,” imbuhnya.

Kesibukan yang sama juga tengah dilakukan Bawaslu pasca disahkannya UU Pilkada baru. Maklum saja, Bawaslu mendapat tambahan kewenangan yang cukup besar, yakni dapat melakukan pembatalan pencalonan. Dampaknya, personel Bawaslu di daerah harus memiliki kemampuan menyidik.

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, selain aturan, upaya lain yang tengah dilakukannya adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia. “Kita sudah kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Selama ini mereka salalu menjadi narasumber anggota Panwas yang diberi kewenangan penyidikan,” ujarnya disela-sela acara Pencanangan Zona Integritas di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Selain yang bersifat skil, pembinaan mental guna memantapkan integritas dan profesionalisme juga akan terus dipersiapkan. Secara umum, pihaknya mengaku siap untuk mengemban amanah baru tersebut.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2017 akan dilakukan serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017. Dalam PKPU yang ada saat ini, tahapan akan dimulai dengan perekrutan anggota PPK/PPS pada 21 Juni 2016. (far/jpg/gir/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/