30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dishub Binjai Dilarang Melakukan Kutipan

BINJAI- Pungutan kelebihan muatan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sesuai Perda No 08 tahun 2011 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi angkutan masuk kota ternyata tak pernah dimasukkan ke dalam kas daerah. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba, Rabu (5/6).
“Setahu saya uang retribusi yang dikutip denda kelebihan muatan itu tidak ada nomor rekening ke PAD Kota Binjai, jadi kemana uang tersebut disetorkan, nanti dalam rapat revisi Perda tersebut dilakukan pembahasannya,” terang Zainuddin Purba.
Dia juga menjelaskan, pungutan retribusi kelebihan muatan itu sudah terjadi cukup lama. Sejak keluarnya Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2009, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang izin dispensasi kelebihan muatan di Kota Binjai.
“Kita minta, jangan lagi ada pengutipan denda kelebihan muatan atau jenis apapun dilakukan Dishub Binjai sebelum dilakukan pembahasan atau revisi terhadap Perda berkaitan,” pintanya.
Dia juga mempersoalkan aliran dana pengutipan retribusi denda kelebihan muatan itu di Dishub Binjai. Menurutnya, dana yang dihasilkan dari pungutan denda itu dimasukkan ke mana dan siapa pihak Dishub yang menangani limpahan denda bernilai miliaran rupiah itu.
“Soal (dananya,red) itu, nanti juga kita bahas dalam revisi Perda No 5/2011, ke mana uang itu? Saat ini, DPRD belum sampai ke sana pembahasanya karena takutnya saling menyalahkan, jadi kita tunggu tahapan selanjutnya dan pasti kita akan tindak lanjuti,” janjinya.
Dia juga menjelaskan, dalam hal ini pihak Pemko Binjai juga sudah menerima surat dari Mendagri untuk segera merevisi Perda No 5/2011 tersebut, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi terhadap lalulintas barang dan jasa daerah.
Selain itu, Wali Kota Binjai juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai No 6/2013 tentang peninjauan tarif retribusi pemakain kekayaan daerah dan penggunaan jalan. Dalam Perwa tersebut, dijelaskan ada tujuh jenis retribusi yang dihapuskan pungutannya.
“Jadi sebelum dilakukan revisi terhadap Perda No 5 tadi, seluruh pengutipan yang dilakukan Dishub harus dihentikan karena sudah melanggar perundang undangan,” tegas Zainuddin.
Dalam waktu dekat, DPRD Binjai akan melakukan panggilan terhadap pihak Pemko Binjai tentang revisi perda tersebut. “Saat ini kita sudah mengirimkan surat tentang revisi tersebut kepada balegda (badan legsilatif) untuk melakukan pertemuan sesegera mungkin melakukan revisi sesuai Kepmendagri.
Terpisah, Kabag Humas Pemko Binjai Zulfikar, membantah uang tersebut tidak sampai ke rekening PAD Kota Binjai. “Setahu saya, Dishub Binjai selalu memenuhi PAD Kota Binjai. Jadi logikanya tentunya uang tersebut masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, selama ini uang setoran retribusi dilakukan pihak Dishub langsung diserahkan kepada Dispenda untuk dimasukkan ke dalam kas PAD Kota Binjai. “Jadi uang retribusi yang dikutip petugas Dishub itu tidak boleh menginap harus diserahkan setiap harinya,” terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadishub Binjai T Fadlan, ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Binjai meminta dukungan komisi C untuk tidak mempersoalkan pungutan jembatan timbang, karena merupakan penyumbang PAD terbesar di instansi tersebut.  “Ya, saya mohon dukungan bapak-bapak semua soal pungutan itu,” pintanya.
Dia juga mengakui, sumbangan pungutan denda kelebihan muatan yang diperoleh Dishub mencapai angka Rp1,2 miliar per tahun dan merupakan penyumbang PAD terbesar.
Selain pungutan denda kelebihan muatan, Dishub juga memumungut retribusi angkutan masuk kota dengan nilai pendapatan sebesar Rp450 juta. (ndi)
“Dengan dibatalkannya ke dua Perda ini, maka kita akan mencari solusi lain untuk menghasilkan PAD sesuai target,” cetus kala itu. (ndi)

BINJAI- Pungutan kelebihan muatan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sesuai Perda No 08 tahun 2011 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi angkutan masuk kota ternyata tak pernah dimasukkan ke dalam kas daerah. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba, Rabu (5/6).
“Setahu saya uang retribusi yang dikutip denda kelebihan muatan itu tidak ada nomor rekening ke PAD Kota Binjai, jadi kemana uang tersebut disetorkan, nanti dalam rapat revisi Perda tersebut dilakukan pembahasannya,” terang Zainuddin Purba.
Dia juga menjelaskan, pungutan retribusi kelebihan muatan itu sudah terjadi cukup lama. Sejak keluarnya Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2009, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang izin dispensasi kelebihan muatan di Kota Binjai.
“Kita minta, jangan lagi ada pengutipan denda kelebihan muatan atau jenis apapun dilakukan Dishub Binjai sebelum dilakukan pembahasan atau revisi terhadap Perda berkaitan,” pintanya.
Dia juga mempersoalkan aliran dana pengutipan retribusi denda kelebihan muatan itu di Dishub Binjai. Menurutnya, dana yang dihasilkan dari pungutan denda itu dimasukkan ke mana dan siapa pihak Dishub yang menangani limpahan denda bernilai miliaran rupiah itu.
“Soal (dananya,red) itu, nanti juga kita bahas dalam revisi Perda No 5/2011, ke mana uang itu? Saat ini, DPRD belum sampai ke sana pembahasanya karena takutnya saling menyalahkan, jadi kita tunggu tahapan selanjutnya dan pasti kita akan tindak lanjuti,” janjinya.
Dia juga menjelaskan, dalam hal ini pihak Pemko Binjai juga sudah menerima surat dari Mendagri untuk segera merevisi Perda No 5/2011 tersebut, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi terhadap lalulintas barang dan jasa daerah.
Selain itu, Wali Kota Binjai juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai No 6/2013 tentang peninjauan tarif retribusi pemakain kekayaan daerah dan penggunaan jalan. Dalam Perwa tersebut, dijelaskan ada tujuh jenis retribusi yang dihapuskan pungutannya.
“Jadi sebelum dilakukan revisi terhadap Perda No 5 tadi, seluruh pengutipan yang dilakukan Dishub harus dihentikan karena sudah melanggar perundang undangan,” tegas Zainuddin.
Dalam waktu dekat, DPRD Binjai akan melakukan panggilan terhadap pihak Pemko Binjai tentang revisi perda tersebut. “Saat ini kita sudah mengirimkan surat tentang revisi tersebut kepada balegda (badan legsilatif) untuk melakukan pertemuan sesegera mungkin melakukan revisi sesuai Kepmendagri.
Terpisah, Kabag Humas Pemko Binjai Zulfikar, membantah uang tersebut tidak sampai ke rekening PAD Kota Binjai. “Setahu saya, Dishub Binjai selalu memenuhi PAD Kota Binjai. Jadi logikanya tentunya uang tersebut masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, selama ini uang setoran retribusi dilakukan pihak Dishub langsung diserahkan kepada Dispenda untuk dimasukkan ke dalam kas PAD Kota Binjai. “Jadi uang retribusi yang dikutip petugas Dishub itu tidak boleh menginap harus diserahkan setiap harinya,” terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadishub Binjai T Fadlan, ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Binjai meminta dukungan komisi C untuk tidak mempersoalkan pungutan jembatan timbang, karena merupakan penyumbang PAD terbesar di instansi tersebut.  “Ya, saya mohon dukungan bapak-bapak semua soal pungutan itu,” pintanya.
Dia juga mengakui, sumbangan pungutan denda kelebihan muatan yang diperoleh Dishub mencapai angka Rp1,2 miliar per tahun dan merupakan penyumbang PAD terbesar.
Selain pungutan denda kelebihan muatan, Dishub juga memumungut retribusi angkutan masuk kota dengan nilai pendapatan sebesar Rp450 juta. (ndi)
“Dengan dibatalkannya ke dua Perda ini, maka kita akan mencari solusi lain untuk menghasilkan PAD sesuai target,” cetus kala itu. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/