26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pemred Obor Rakyat Dipolisikan

Pemimpin Redakai Obor Rakyat, Setyardi Budiono
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum tim sukses pasangan capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kalla, Taufik Basari, kemarin (16/6) melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono; dan redaktur Obor Rakyat, DS ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dianggap menyebarkan kebencian terhadap pasangan Jokowi-JK kepada masyarakat melalui isu SARA.

“Melaporkan tabloid Obor Rakyat yang sudah beredar di beberapa tempat, kita harap Mabes Polri akan mengusut siapa yang bertanggung jawab akan isi dan materi dari tabloid ini,” kata Taufiq kepada sejumlah wartawan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.

Taufik mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sepak terjang pemberitaan Obor Rakyat yang isinya cenderung merendahkan posisi pasangan Jokowi-JK tersebut. Namun, dengan pertimbangan agar tidak terulang, pihaknya merasa belum cukup puas dan ingin mendera Pemred dan redaktur tabloid tersebut dengan jeratan pidana. “Kasus ini tidak hanya memiliki kepentingan terkait Jokowi-JK, tapi juga kepentingan kita semua,” ujar Taufik.

Apalagi belakangan baru diketahui bahwa alamat kantor tabloid tersebut fiktif. Oleh karena itu, Taufiq berharap agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporannya dengan menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab dalam pemuatan konten berita maupun penerbitan tabloid tersebut. “Kedua, juga melakukan pencegahan agar tabloid Obor Rakyat ini tidak beredar semakin luas. Dan supaya masyarakat dapat disadarkan untuk tidak terpengaruh isi tabloid itu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Taufiq, koran kuning tersebut dinyatakan telah memenuhi seabreg unsur delik pidana. Pertama, delik penghinaan dan fitnah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 jo Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta unsur delik penyebaran kebencian atas dasar golongan termasuk SARA, sebagaimana dalam Pasal 156 dan 157 KUHP.

Kemudian juga ada unsur penyebaran kebencian atas dasar ras dan etnik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Sementara terkait dengan Pemilu, Obor Rakyat juga dijerat dengan tuduhan melakukan kampanye hitam seperti yang tertuang di dalam Pasal 214 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres (UU Pilpres). “Kita anggap apa yang sudah dilakukan, peristiwa ini merupakan peristiwa hukum yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana,” papar dia.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga menuntut pihak Istana mengklarifikasi adanya pihak dalam Istana yang turut serta bermain dalam penerbitan tabloid tersebut. “klarifikasi mengenai status Setiardi karena yang bersangkutan mengaku sebagai asisten staf khusus presiden. Sehingga kita butuh suatu penjelasan mengenai statusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa Bareskrim sudah menyiapkan langkah yang harus dilakukan berkaitan dengan laporan tersebut. salah satunya dengan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

“Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye. Kedua, karena tabloid itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme, pasti membutuhkan kajian dari Dewan Pers tentang unsur jurnalismenya. Ketiga, kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa kita cari unsur pidananya di KUHP,” terang Ronny.

Selain berkonsultasi dengan Dewan Pers, pihaknya juga akan berkooardinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas perkaranya. “Kasus apapun yang ditangani Polri, Kejagung yang akan menerima setelah berkas perkara selesai dalam rangka sistem peradilan pidana,” ucap dia.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pihaknya juga berani untuk memeriksa pihak Istana terkait kasus tersebut, Ronny hanya menjawab diplomatis. “Sesuai dengan prosedur di dalam penanganan laporan polisi, apa saja kasusnya, pasti diawali dengan penyidikan. Itu dilakukan tim penyidik Bareskrim untuk menanggapi laporan yang diterima hari ini (kemarin),” tuturnya. (dod/kim)

Pemimpin Redakai Obor Rakyat, Setyardi Budiono
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum tim sukses pasangan capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kalla, Taufik Basari, kemarin (16/6) melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono; dan redaktur Obor Rakyat, DS ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dianggap menyebarkan kebencian terhadap pasangan Jokowi-JK kepada masyarakat melalui isu SARA.

“Melaporkan tabloid Obor Rakyat yang sudah beredar di beberapa tempat, kita harap Mabes Polri akan mengusut siapa yang bertanggung jawab akan isi dan materi dari tabloid ini,” kata Taufiq kepada sejumlah wartawan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.

Taufik mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sepak terjang pemberitaan Obor Rakyat yang isinya cenderung merendahkan posisi pasangan Jokowi-JK tersebut. Namun, dengan pertimbangan agar tidak terulang, pihaknya merasa belum cukup puas dan ingin mendera Pemred dan redaktur tabloid tersebut dengan jeratan pidana. “Kasus ini tidak hanya memiliki kepentingan terkait Jokowi-JK, tapi juga kepentingan kita semua,” ujar Taufik.

Apalagi belakangan baru diketahui bahwa alamat kantor tabloid tersebut fiktif. Oleh karena itu, Taufiq berharap agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporannya dengan menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab dalam pemuatan konten berita maupun penerbitan tabloid tersebut. “Kedua, juga melakukan pencegahan agar tabloid Obor Rakyat ini tidak beredar semakin luas. Dan supaya masyarakat dapat disadarkan untuk tidak terpengaruh isi tabloid itu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Taufiq, koran kuning tersebut dinyatakan telah memenuhi seabreg unsur delik pidana. Pertama, delik penghinaan dan fitnah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 jo Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta unsur delik penyebaran kebencian atas dasar golongan termasuk SARA, sebagaimana dalam Pasal 156 dan 157 KUHP.

Kemudian juga ada unsur penyebaran kebencian atas dasar ras dan etnik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Sementara terkait dengan Pemilu, Obor Rakyat juga dijerat dengan tuduhan melakukan kampanye hitam seperti yang tertuang di dalam Pasal 214 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres (UU Pilpres). “Kita anggap apa yang sudah dilakukan, peristiwa ini merupakan peristiwa hukum yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana,” papar dia.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga menuntut pihak Istana mengklarifikasi adanya pihak dalam Istana yang turut serta bermain dalam penerbitan tabloid tersebut. “klarifikasi mengenai status Setiardi karena yang bersangkutan mengaku sebagai asisten staf khusus presiden. Sehingga kita butuh suatu penjelasan mengenai statusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa Bareskrim sudah menyiapkan langkah yang harus dilakukan berkaitan dengan laporan tersebut. salah satunya dengan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

“Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye. Kedua, karena tabloid itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme, pasti membutuhkan kajian dari Dewan Pers tentang unsur jurnalismenya. Ketiga, kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa kita cari unsur pidananya di KUHP,” terang Ronny.

Selain berkonsultasi dengan Dewan Pers, pihaknya juga akan berkooardinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas perkaranya. “Kasus apapun yang ditangani Polri, Kejagung yang akan menerima setelah berkas perkara selesai dalam rangka sistem peradilan pidana,” ucap dia.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pihaknya juga berani untuk memeriksa pihak Istana terkait kasus tersebut, Ronny hanya menjawab diplomatis. “Sesuai dengan prosedur di dalam penanganan laporan polisi, apa saja kasusnya, pasti diawali dengan penyidikan. Itu dilakukan tim penyidik Bareskrim untuk menanggapi laporan yang diterima hari ini (kemarin),” tuturnya. (dod/kim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/