31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kapolri Jangan Gegabah

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Tito Karnavian.

SUMUTPOS.CO  — Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan membuat kegaduhan baru dengan mengeluarkan pernyataan bahwa ada agenda tersembunyi pada Aksi Bela Islam III yang rencananya digelar 2 Desember (212) nanti. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan kegentingan baru.

WAKIL Ketua DPR Fadli Zon berharap pemerintah dan Kepolisian tidak gegabah dalam membaca situasi politik dan keamanan nasional. Ini disampaikan Fadli, menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyinggung adanya agenda inkonstitusional berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember mendatang.

Bahkan, Kapolri menyatakan kesiapan menambah pengamanan di gedung MPR, DPR dan DPD, karena dia mendapat informasi jika gedung tempat wakil rakyat berkantor akan “diduduki” pengunjuk rasa.

“Saya kira kita (di DPR) aman-aman saja. Semua mekanisme yang kita lakukan konstitusional. Pernyataan-pernyataan itu perlu terukur. (Polri) jangan membuat satu spekulasi yang membuat kegentingan-kegentingan baru,” katanya di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (21/11).

Dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama alias Ahok, Fadli memandang proses hukum sudah berjalan. Namun di sisi lain masih ada tuntutan lanjutan dari ulama dan habaib yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

“Seperti yang disampaikan tokoh ulama, habaib yang datang ke DPR yang diterima semua pimpinan, itu ingin ada penahanan terhadap saudara Ahok. Alasannya juga cukup masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 156a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak,” ujar Fadli.

Karenanya politikus Gerindra ini menilai wajar apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Hanya perlu dipertimbangkan karena penahanan terhadap seorang tersangka ada pertimbangan subjektif dari penyidik kepolisian.

Menyikapi desakan agar Ahok ditahan, Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada urgensi untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

“Itu kewenangan penyidik. Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan melakukan penahanan,” tegas Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Dijelaskan Boy, penetapan penahanan terhadap tersangka, sifatnya tidak wajib. Pasalnya hal itu merujuk pada proses hukum tersangka yang bersangkutan. “Karena merujuk pada hukum acara yang ada. Sementara bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib,” urai mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Tito Karnavian.

SUMUTPOS.CO  — Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan membuat kegaduhan baru dengan mengeluarkan pernyataan bahwa ada agenda tersembunyi pada Aksi Bela Islam III yang rencananya digelar 2 Desember (212) nanti. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan kegentingan baru.

WAKIL Ketua DPR Fadli Zon berharap pemerintah dan Kepolisian tidak gegabah dalam membaca situasi politik dan keamanan nasional. Ini disampaikan Fadli, menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyinggung adanya agenda inkonstitusional berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember mendatang.

Bahkan, Kapolri menyatakan kesiapan menambah pengamanan di gedung MPR, DPR dan DPD, karena dia mendapat informasi jika gedung tempat wakil rakyat berkantor akan “diduduki” pengunjuk rasa.

“Saya kira kita (di DPR) aman-aman saja. Semua mekanisme yang kita lakukan konstitusional. Pernyataan-pernyataan itu perlu terukur. (Polri) jangan membuat satu spekulasi yang membuat kegentingan-kegentingan baru,” katanya di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (21/11).

Dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama alias Ahok, Fadli memandang proses hukum sudah berjalan. Namun di sisi lain masih ada tuntutan lanjutan dari ulama dan habaib yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

“Seperti yang disampaikan tokoh ulama, habaib yang datang ke DPR yang diterima semua pimpinan, itu ingin ada penahanan terhadap saudara Ahok. Alasannya juga cukup masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 156a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak,” ujar Fadli.

Karenanya politikus Gerindra ini menilai wajar apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Hanya perlu dipertimbangkan karena penahanan terhadap seorang tersangka ada pertimbangan subjektif dari penyidik kepolisian.

Menyikapi desakan agar Ahok ditahan, Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada urgensi untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

“Itu kewenangan penyidik. Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan melakukan penahanan,” tegas Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Dijelaskan Boy, penetapan penahanan terhadap tersangka, sifatnya tidak wajib. Pasalnya hal itu merujuk pada proses hukum tersangka yang bersangkutan. “Karena merujuk pada hukum acara yang ada. Sementara bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib,” urai mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/