Dari jendela kamar, Sokhi kemudian memberi aba-aba kepada Arozatulo untuk mengambil senapan yang tadi pagi sudah disiapkannya. “Nanti aku pergi ke dapur, lalu kau tembak saja dia (korban). Dia di dalam rumah sedang minum tuak,” kata Sokhi memberi perintah ke Arozatulo.
Perintah itu pun dilaksanakannya. Arozatulo kemudian mengokang senapan angin yang sudah berisi peluru itu sebanyak 15 kali. Tepat dari jendela depan rumah itu, pada jarak sekitar 7 meter, Arozatulo menembak dada korban. Korban kemudian tersungkur bersimbah darah dari luka tembakan dan dari hidungnya.
Usai menembak, Arozatulo lari ke belakang rumah menyembunyikan kembali senapannya. Salah satu kerabat di rumah itu kemudian melihat korban tertembak dan memberitahukannya kepada Sokhi di dapur yang sedang makan ubi rebus bersama beberapa kerabatnya yang lain.
Mereka kemudian bersama-sama menemui korban ke ruang tamu. Sokhi sempat bersandiwara dengan berpura-pura menanyakan siapa pelakunya.
Istri korban kemudian dipanggil dari rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah itu. Tapi sayang, nyawa korban tak tertolong lagi. Korban tewas tak lama kemudian.
“Merasa curiga dan tidak terima, istri korban kemudian memberitahu kejadian itu kepada salah satu petugas Babinsa di desa itu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pinangsori. Petugas turun ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan medis, korban tewas kehabisan darah karena luka tembak tepat di tengah dadanya,” kata Kasat Reskrim AKP Kusnadi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan. Sementara jasad korban dikembumikan di dusun setempat.
Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) yo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hadir saat rekonstruksi itu, Wakapolres Tapteng Kompol Zainal Abidin, Kasi Pidum Kejari Sibolga Herianto Siagian SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Hiras Silaban, Kuasa Hukum kedua tersangka Yusniar Endah Siahaan SH, penyidik Brigadir K Nadeak dan Brigadir Budi Simatupang. Hadir juga Kepala Dusun setempat, serta para saksi yang terdiri dari istri korban, istri tersangka 1, dan kerabat keluarga lainnya yang menjadi saksi atas peristiwa itu.
“Arozatulo melakukan penembakan itu karena dendam. Itu manusiawi, siapa yang tidak sakit hati kalau istrinya digituin mertuanya, katanya sudah 11 kali pula,” ucap Yusniar Endah Siahaan SH membela kliennya itu. (ms/ray)