30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Oww… SKPD Pemko Medan Tambah Gemuk

Badan Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan jadi Dinas Pangan, Disdukcapil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pertanian dan Kelautan menjadi Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Dinas Pendapatan Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Pajak Daerah, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) melebur dengan Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu. “Jadi perubahan ini ada istilah Tipe A (empat bidang), Tipe B (tiga bidang), dan Tipe C (dua bidang). Seperti Dinas Persandian termasuk dan Dinas Kebudayaan termasuk Tipe C,” ungkapnya.

Khusus di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, sedikit ada perubahan nama seperti Asisten Administrasi Sosial dan Pemerintahan, Asisten Administrasi Pengembangan Ekonomi, dan Asisten Administrasi Umum. Sedangkan nomenklatur Staf Ahli Wali Kota terbagi tiga bidang; Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. “Jadi memang tinggal setahap lagi akan segera kami sampaikan ke DPRD Medan,” pungkas Akhyar.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya akan segera menyampaikan draf perubahan organisasi perangkat daerah ini ke DPRD Medan. “Sudah selesai, tinggal kita serahkan ke DPRD untuk segera dibahas,” ucapnya di Balai Kota Medan, Senin (19/9). (prn/ije)

Badan Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan jadi Dinas Pangan, Disdukcapil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pertanian dan Kelautan menjadi Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Dinas Pendapatan Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Pajak Daerah, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) melebur dengan Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu. “Jadi perubahan ini ada istilah Tipe A (empat bidang), Tipe B (tiga bidang), dan Tipe C (dua bidang). Seperti Dinas Persandian termasuk dan Dinas Kebudayaan termasuk Tipe C,” ungkapnya.

Khusus di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, sedikit ada perubahan nama seperti Asisten Administrasi Sosial dan Pemerintahan, Asisten Administrasi Pengembangan Ekonomi, dan Asisten Administrasi Umum. Sedangkan nomenklatur Staf Ahli Wali Kota terbagi tiga bidang; Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. “Jadi memang tinggal setahap lagi akan segera kami sampaikan ke DPRD Medan,” pungkas Akhyar.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya akan segera menyampaikan draf perubahan organisasi perangkat daerah ini ke DPRD Medan. “Sudah selesai, tinggal kita serahkan ke DPRD untuk segera dibahas,” ucapnya di Balai Kota Medan, Senin (19/9). (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/