DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang masih terus melakukan penyelidikan terkait hilangnya perhiasan senilai kurang lebih Rp250 juta milik penumpang Lion Air (JT 395) yang berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Jumlah terperiksa menjadi bertambah.
Sedikitnya, 11 petugas pengangkut barang (porter) yang bekerja di bawah naungan maskapai berlambang singa merah itu, sudah menjalani pemeriksaan polisi. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya ada 7 orang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing menegaskan, 11 porter yang diperiksa ini akan dilakukan secara maraton. Menurutnya, empat petugas porter baru yang menjadi daftar terperiksa polisi, bertugas sebagai pengangkut yang stand by di pesawat.
Dia menambahkan, keempat porter itu dipanggil lantaran ada keterangan dari salah seorang petugas porter yang mengarah ke hal tersebut. “Ada keterangan dari saksi yang mengarah ke sana. Jadi perlu dimintai keterangan juga empat petugas ini. Sudah 11 jadinya petugas yang dimintai keterangan dan ini akan diperiksa secara maraton,” kata Martuasah, Kamis (21/1).
Sejauh ini, lanjut dia, 11 porter Lion Air masih berstatus saksi. Dalam hal ini, pihaknya juga berhati-hati dalam menetapkan tersangka jika alat bukti belum cukup.
“Keterangan mereka, enggak ada yang mengakui perbuatan itu. Barang bukti pun belum ada yang cukup kuat. Enggak segampang itu menetapkan tersangka,” sebut dia.
Aksi pembongkaran tas penumpang seperti pepatah mencari jarum ditumpukan jerami. Begitupun, karena kesungguhan tetap masih ada yang berhasil terbongkar.
Oktober 2015 lalu, petugas Aviation Security (Avsec) KNIA berhasil membongkar aksi tersebut. Kerjaan yang diduga dilakukan lebih dari seorang dan secara terorganisir ini terulang kembali di bandara kebanggaan masyarakat Sumut. (ted)