25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Saya Menyesal Sekali …

Tersangka Pembunuh Ayah Kandung, M Yusuf saat di Polsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Tersangka Pembunuh Ayah Kandung, M Yusuf saat di Polsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

M Yusuf (43) tersangka pembunuh Muhammad Said (78) masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Medan Area. Hasilnya, polisi menduga warga Jalan Utama Gang Sadi Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area itu mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikatakan Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra kepada wartawan, Senin (23/9).

“Saat diperiksa, tersangka berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, keterangannya banyak yang tidak masuk akal,” kata Kompol Rama S Putra .

Melihat kondisi M Yusuf tersebut, Polsekta Medan Area berencana akan memeriksa Yusuf ke psikiater.

 

Perlu diketahui, aksi brutal Yusuf menghabisi nyawa orangtua kandungnya itu berawal perang mulut Yusuf dengan adiknya, Yunaidi yang akan melangsungkan pernikahan. Yusuf, yang masih bestatus lajang emosi begitu mengetahui Yunaidi tidak akan memberikannya uang pelangkah sebagai persyaratan dirinya yang belum menikah. Dalam cekcok itu, Yusuf mengejar Yusnaidi dengan pisau panjang, hingga ke luar rumah. Muhammad Said, orangtua mereka kemudian mencoba meredakan cekcok dua bersaudara itu. Namun Yusuf emosi, karena menganggap Muhammad Said membela adiknya. Emosi Yusuf memuncak lalu membacoki ayahnya hingga akhirnya tewas di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Yusuf mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun belakangan ini, sehingga dia nekat melakukan itu. Polisi juga beranggapan sama, setelah melakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Rencananya, kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra, Yusuf akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa selama 14 hari, guna keperluan observasi.

Berdasarkan hasil observasi itu pula, disebut Rama akan didapat kepastiannya untuk juga menentukan langkah hukum selanjutnya pada tersangka. Namun, untuk sementara ini, Rama menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHPidana.

Sementara itu, Yusuf yang diwawancarai Sumut Pos di Polsek Medan Area, mengaku kesal karena sering dimarahi, hanya gara-gara sering mengganti siaran televisi di rumah oleh Yunaidi.

Tidak cuma itu saja, Yusuf juga mengaku sering dimarahi Yunaidi hanya gara-gara tidak membantunya bekerja. Hingga akhirnya, emosi Yusuf memuncak begitu mengetahui adiknya mengejeknya tidak akan memberikan uang pelangkah saat hari pernikahan Yunaidi nanti.

“Saya menyesal sekali. Selanjutnya, saya pergi meninggalkan rumah karena takut dihakimi massa. Saat itu, saya lari ke musala dekat rumah saya dan di sana saya menyesal,” ungkap pria berambut gondrong itu di hadapan wartawan.

Yusuf yagn mengaku menderita epilepsi itu mengaku kalau dirinya juga sempat mempelajari ilmu kebatinan. Namun, sejak itu, tersangka mengaku diwajibkan untuk tetap menjaga wuduk dan salatnya. “Saat saya emosi itu saya lepas wuduk dan salat makanya diri saya hilang kendali,” pungkasnya. (mag-10)

Tersangka Pembunuh Ayah Kandung, M Yusuf saat di Polsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Tersangka Pembunuh Ayah Kandung, M Yusuf saat di Polsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

M Yusuf (43) tersangka pembunuh Muhammad Said (78) masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Medan Area. Hasilnya, polisi menduga warga Jalan Utama Gang Sadi Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area itu mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikatakan Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra kepada wartawan, Senin (23/9).

“Saat diperiksa, tersangka berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, keterangannya banyak yang tidak masuk akal,” kata Kompol Rama S Putra .

Melihat kondisi M Yusuf tersebut, Polsekta Medan Area berencana akan memeriksa Yusuf ke psikiater.

 

Perlu diketahui, aksi brutal Yusuf menghabisi nyawa orangtua kandungnya itu berawal perang mulut Yusuf dengan adiknya, Yunaidi yang akan melangsungkan pernikahan. Yusuf, yang masih bestatus lajang emosi begitu mengetahui Yunaidi tidak akan memberikannya uang pelangkah sebagai persyaratan dirinya yang belum menikah. Dalam cekcok itu, Yusuf mengejar Yusnaidi dengan pisau panjang, hingga ke luar rumah. Muhammad Said, orangtua mereka kemudian mencoba meredakan cekcok dua bersaudara itu. Namun Yusuf emosi, karena menganggap Muhammad Said membela adiknya. Emosi Yusuf memuncak lalu membacoki ayahnya hingga akhirnya tewas di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Yusuf mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun belakangan ini, sehingga dia nekat melakukan itu. Polisi juga beranggapan sama, setelah melakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Rencananya, kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra, Yusuf akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa selama 14 hari, guna keperluan observasi.

Berdasarkan hasil observasi itu pula, disebut Rama akan didapat kepastiannya untuk juga menentukan langkah hukum selanjutnya pada tersangka. Namun, untuk sementara ini, Rama menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHPidana.

Sementara itu, Yusuf yang diwawancarai Sumut Pos di Polsek Medan Area, mengaku kesal karena sering dimarahi, hanya gara-gara sering mengganti siaran televisi di rumah oleh Yunaidi.

Tidak cuma itu saja, Yusuf juga mengaku sering dimarahi Yunaidi hanya gara-gara tidak membantunya bekerja. Hingga akhirnya, emosi Yusuf memuncak begitu mengetahui adiknya mengejeknya tidak akan memberikan uang pelangkah saat hari pernikahan Yunaidi nanti.

“Saya menyesal sekali. Selanjutnya, saya pergi meninggalkan rumah karena takut dihakimi massa. Saat itu, saya lari ke musala dekat rumah saya dan di sana saya menyesal,” ungkap pria berambut gondrong itu di hadapan wartawan.

Yusuf yagn mengaku menderita epilepsi itu mengaku kalau dirinya juga sempat mempelajari ilmu kebatinan. Namun, sejak itu, tersangka mengaku diwajibkan untuk tetap menjaga wuduk dan salatnya. “Saat saya emosi itu saya lepas wuduk dan salat makanya diri saya hilang kendali,” pungkasnya. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/