25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ciduk Pengedar Ganja dan Sita Puluhan Botol Miras

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUT POS.CO-Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil menangkap seorang pengedar ganja, Joni Setiawan dalam Operasi Cegah Kejahatan. Selain itu, Polsek Patumbak juga menyita pulutan botol minuman keras dari grosir dan cafe remang-remang di Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.

Joni Setiawan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. “Saat melakukan patroli reskrim di lingkungan rumah tersangka, tiba-tiba seorang pria melapor tentang aksi tersangka yang kian meresahkan. Kita pun langsung melakukan underciver buy,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu I Kadek kepada wartawan, Jumat (24/10) siang.

Anggota polisi pun menyamar menjadi pembeli. Dengan leluasa tersangka menenteng 50 amp ganja dalam plastik kresek warna hitam yang ditentengnya, sehingga langsung diciduk polisi. Dari tangan pria berusia 31 tahun itu ditemukan 50 amplop kecil ganja siap edar, 3 unit hanpdhone dan uang tunai Rp160 ribu diduga hasil penjualan ganja.

Saat bersamaan, Polsek Patumbak juga menyita ratusan botol minuman keras dari grosir dan cafe remang-remang. “Kita juga menerima laporan dari masyarakat bahwa warung dan cafe remang-remang di Marindal bebas menjual minuman keras beralkohol tanpa izin. “Dan setelah kita melakukan rezia, maka ditemukan puluhan botol miras yang berbahaya,” tambah Kadek.

Dari grosir dan cafe remang-remang tersebut polisi menyita 91 botol minuman beralkohol, 68 botol kamput, 15 botol anggur vigour dan 8 botol mension tanpa ijin jual. “Operasi yang kita gelar ini sesuai dengan instruksi Kapoldasu melalui Kapolresta Medan untuk menggiatkan pencegahan kejahatan. Narkoba dan alkohol, termasuk sebagai pemicu tindak kejahatan,” pungkasnya. (ain)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUT POS.CO-Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil menangkap seorang pengedar ganja, Joni Setiawan dalam Operasi Cegah Kejahatan. Selain itu, Polsek Patumbak juga menyita pulutan botol minuman keras dari grosir dan cafe remang-remang di Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.

Joni Setiawan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. “Saat melakukan patroli reskrim di lingkungan rumah tersangka, tiba-tiba seorang pria melapor tentang aksi tersangka yang kian meresahkan. Kita pun langsung melakukan underciver buy,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu I Kadek kepada wartawan, Jumat (24/10) siang.

Anggota polisi pun menyamar menjadi pembeli. Dengan leluasa tersangka menenteng 50 amp ganja dalam plastik kresek warna hitam yang ditentengnya, sehingga langsung diciduk polisi. Dari tangan pria berusia 31 tahun itu ditemukan 50 amplop kecil ganja siap edar, 3 unit hanpdhone dan uang tunai Rp160 ribu diduga hasil penjualan ganja.

Saat bersamaan, Polsek Patumbak juga menyita ratusan botol minuman keras dari grosir dan cafe remang-remang. “Kita juga menerima laporan dari masyarakat bahwa warung dan cafe remang-remang di Marindal bebas menjual minuman keras beralkohol tanpa izin. “Dan setelah kita melakukan rezia, maka ditemukan puluhan botol miras yang berbahaya,” tambah Kadek.

Dari grosir dan cafe remang-remang tersebut polisi menyita 91 botol minuman beralkohol, 68 botol kamput, 15 botol anggur vigour dan 8 botol mension tanpa ijin jual. “Operasi yang kita gelar ini sesuai dengan instruksi Kapoldasu melalui Kapolresta Medan untuk menggiatkan pencegahan kejahatan. Narkoba dan alkohol, termasuk sebagai pemicu tindak kejahatan,” pungkasnya. (ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/