Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian pendidikan dan keterbukaan informasi. Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap dengan Rektor UMSU Prof Dr Agussani, MAP, di Aula UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan, Rabu (28/2/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengklarifikasi terkait pemberitaan video yang viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, anggota komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekanya, Fahmy Wahyudi Harahap. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024) pagi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (29/1/2024).
Komisi I DPRD Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah di depan mata.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I, Robi Barus didampingi para anggota komisi seperti Rudiyanto Simangunsong, Jaya Saputra, Abdul Rahman Nasution, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar, dan Abdullah Roni usai melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (23/1/2024).
Di penghujung tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meraih juara I dalam kinerja terbaik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Satuan Kerja (Satker) dengan kategori publikasi informasi dan dokumentasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga kini masih terus mencari keberadaan Advokat Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. MA menghukum oknum advokat Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar selama 3 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara tersebut dihentikan, lantaran telah terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka.