JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua kubu yang berkonflik di kepengurusan Partai Golkar akan beradu ahli hukum dalam Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) hari ini. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah menyiapkan sejumlah ahli hukum, salah satunya seorang eks hakim agung. Sedangkan kubu Agung Laksono menyiapkan 35 ahli hukum untuk menyerang balikn
“Besok mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin,” ungkap Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum kubu Ical kepada INDOPOS, Minggu (19/4).
Yusril juga mengaku, akan meminta Laica menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan rekam jejaknya di bidang hukum, Laica dianggap kompeten menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim.
“Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar,” ujar Yusril.
Yusril menganggap, selama ini putusan MPG dipelintir oleh kubu Agung. Dia yakin setelah menerima penjelasan Laica, majelis hakim akan mendapat pengertian seutuhnya terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. “Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya tidak mau kalah dan telah menyipakan tim hukum yang jumlahnya mencapai 35 orang. Mereka nantinya akan fokus menghadapi gugatan di PTUN dan Bareskrim Mabes Polri.
“Saksi ahli kita, Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, dan Andika Danesjavara,” terangnya.
Maruarar Siahaan dan Harjono, kata Ace, adalah mantan hakim Mahkamah Kontitusi (MK), sedangkan I Gede P Astawa dan Andhika Danesjavara adalah pakar hukum tata negara. Eks hakim agung yang akan menjadi saksi ahli kubu Ical, yaitu Laica Marzuki juga seorang mantan hakim MK. Sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta besok akan menjadi ‘arena’ pertarungan mantan-mantan hakim konstitusi.
Selain Laica Marzuki, lanjut Ace, dari informasi yang diterimanya, kubu Ical juga akan menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yaitu dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin. “Tetap dengan kuasa hukum yang telah kami siapakan akan menyerang balik mereka (kubu Ical, red),” tandasnya.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian menambahkan, pihaknya menyakini gugatan Ical cs akan kandas di PTUN Jakarta. “PTUN tidak bisa mengadili hasil peradilan lembaga peradilan lainnya, yakni Mahkamah Partai Golkar. Karena itu lingkungan parpol,ý jadi diselesaikan dengan Undang-Undang Parpol. Perselisihan parpol, undang-undang sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Itu namanya lex specialis,” tuturnya.
Lawrence mengatakan, perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan dalam Pasal 32 Undang-undang itu, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, masih menurut Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkum HAM yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
“PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai,” ulas Lawrence.
Lawrence melanjutkan, SK Menkum HAM yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan Mahkamah Partai Golkar. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
“Menteri Hukum dan HAM, sesuai aturan 7 hari harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan, kalau tidak, itu perbuatan melawan hukum. Dan Menkum HAM tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkum HAM lalu hanya mengesahkan,” tuntasnya. (aen/jpnn/rbb)