28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

5 Mantan DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DITUNTUT: Lima mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang tuntutan di Pengailan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima anggota DPRD Sumut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kelimanya diyakini jaksa menerima uang suap ‘ketok palu’ untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.

Kelima terdakwa yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga. Kelimanya didakwa menerima uang ketok palu dari dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Meminta agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskann

terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik masing-masing terdakwa selama empat tahun terhitung usai menjalani pidana pokok. Terkait hal yang memberatkan kelimanya disebut tidak mendukung upaya pemerintah terkait program pencegahan korupsi, sedangkan untuk yang meringankan adalah kelimanya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang suap tersebut ke KPK.

Jaksa meyakini Rijal Sirait menerima Rp477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2013, Gatot memberikan uang ketok palu dalam bentuk proyek kepada DPRD Sumut. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

Tak hanya itu, saat tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Pembagian uang untuk dibagikan anggota DPRD termasuk para terdakwa.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bbs)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DITUNTUT: Lima mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang tuntutan di Pengailan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima anggota DPRD Sumut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kelimanya diyakini jaksa menerima uang suap ‘ketok palu’ untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.

Kelima terdakwa yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga. Kelimanya didakwa menerima uang ketok palu dari dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Meminta agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskann

terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik masing-masing terdakwa selama empat tahun terhitung usai menjalani pidana pokok. Terkait hal yang memberatkan kelimanya disebut tidak mendukung upaya pemerintah terkait program pencegahan korupsi, sedangkan untuk yang meringankan adalah kelimanya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang suap tersebut ke KPK.

Jaksa meyakini Rijal Sirait menerima Rp477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2013, Gatot memberikan uang ketok palu dalam bentuk proyek kepada DPRD Sumut. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

Tak hanya itu, saat tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Pembagian uang untuk dibagikan anggota DPRD termasuk para terdakwa.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/