28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Sulit Tangani Korupsi Alkes

UNJUK RASA: Pengunjuk rasa meminta polisi menangkap tersangkap tersangka korupsi Alkes di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.
UNJUK RASA:
Pengunjuk rasa meminta polisi menangkap tersangkap tersangka korupsi Alkes di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Poldasu mengaku kesulitan menangani kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang melibatkan Ketua Partai Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.

Hal itu dikatakan langsung Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar kepada Sumut Pos di gedung Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (21/4) sore. Namun, perwira pangkat tiga melati ini tidak menjelaskan kesulitan yang dihadapi pihaknya itu.

“Bagaimana mau saya bilang ya. Sebenarnya kita juga kesulitan dalam menangani kasus itu,” ungkap Ahmad Haidar singkat sembari berlalu pergi.

Menyikapi hal itu, Direktur Polri Watch, H Abdul Salam Karim mengaku aneh. Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Salum itu, penetapan tersangka itu, seharusnya sudah memilki dua alat bukti.

Oleh karena itu, Haji Salum menyebut Poldasu harus bertanggung jawab dengan keputusan itu. Dikatakan Haji Salum, kesulitan yang diakui itu, dapat memunculkan kecurigaan, akan adanya permainan dalam kasus itu.

“Dengan keadaan seperti ini, malah curiga kita. Kapoldasu harus tegas dalam hal ini. Korupsi merupakan musuh negara. Oleh karena itu, harus ditindak dengan tegas dan jangan sampai ada kecurangan, “ ungkap Haji Salum singkat.

Sementara itu, sebelumnya Sumut Pos mendapati informasi kalau barang bukti dalam kasus itu telah dirusak. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan korupsi Alkes Tobasa itu dipindahkan ke Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Disebut dalam informasi itu, tanda tangan Zulkifli Efendi Siregar pada sebuah dokumen dirusak. Namun, saat Sumut Pos mengkonfirmasi hal itu pada Direktur Ditreskrimsus Poldasu beberapa waktu lau, hal itu dibantah.

“Tidak ada kendala. Kita hanya sulit memeriksa saksi yang sedang sakit saja, “ ungkap Ahmad Haidar tanpa menyebut identitas saksi yang sulit diperiksa pihaknya itu.

Diketahui sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2014 lalu, setelah Unit I/Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, melakukan gelar perkara. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut itu diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi itu dengan cara memuluskan anggaran sekitar Rp9,7 miliar.(ain/azw)

UNJUK RASA: Pengunjuk rasa meminta polisi menangkap tersangkap tersangka korupsi Alkes di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.
UNJUK RASA:
Pengunjuk rasa meminta polisi menangkap tersangkap tersangka korupsi Alkes di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Poldasu mengaku kesulitan menangani kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang melibatkan Ketua Partai Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.

Hal itu dikatakan langsung Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar kepada Sumut Pos di gedung Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (21/4) sore. Namun, perwira pangkat tiga melati ini tidak menjelaskan kesulitan yang dihadapi pihaknya itu.

“Bagaimana mau saya bilang ya. Sebenarnya kita juga kesulitan dalam menangani kasus itu,” ungkap Ahmad Haidar singkat sembari berlalu pergi.

Menyikapi hal itu, Direktur Polri Watch, H Abdul Salam Karim mengaku aneh. Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Salum itu, penetapan tersangka itu, seharusnya sudah memilki dua alat bukti.

Oleh karena itu, Haji Salum menyebut Poldasu harus bertanggung jawab dengan keputusan itu. Dikatakan Haji Salum, kesulitan yang diakui itu, dapat memunculkan kecurigaan, akan adanya permainan dalam kasus itu.

“Dengan keadaan seperti ini, malah curiga kita. Kapoldasu harus tegas dalam hal ini. Korupsi merupakan musuh negara. Oleh karena itu, harus ditindak dengan tegas dan jangan sampai ada kecurangan, “ ungkap Haji Salum singkat.

Sementara itu, sebelumnya Sumut Pos mendapati informasi kalau barang bukti dalam kasus itu telah dirusak. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan korupsi Alkes Tobasa itu dipindahkan ke Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Disebut dalam informasi itu, tanda tangan Zulkifli Efendi Siregar pada sebuah dokumen dirusak. Namun, saat Sumut Pos mengkonfirmasi hal itu pada Direktur Ditreskrimsus Poldasu beberapa waktu lau, hal itu dibantah.

“Tidak ada kendala. Kita hanya sulit memeriksa saksi yang sedang sakit saja, “ ungkap Ahmad Haidar tanpa menyebut identitas saksi yang sulit diperiksa pihaknya itu.

Diketahui sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2014 lalu, setelah Unit I/Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, melakukan gelar perkara. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut itu diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi itu dengan cara memuluskan anggaran sekitar Rp9,7 miliar.(ain/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/