31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Polmed, Poldasu Periksa Saksi Ahli

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar lebih dengan memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP). Hal itu dikemukakan Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Verdy Kalele Sik, SH melalui Kasubbid Pengemban Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (5/7) kepada Sumut Pos di Mapoldasu.

“Untuk kasus dugaan korupsi Polmed, saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli dari LKPP,” ungkap MP Nainggolan. Sejauh ini, lanjutnya, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek tersebut. Sedangkan, barang bukti yang disita yakni, satu paket alat peraga. Masing-masing, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal). Serta penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan.
Diketahui, dari pendalaman kasus tersebut, telah muncul satu nama yang menjadi tersangka bernama Sihar Simamora. Dasar penetapan SS sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Dimana dari hasil audit tersebut menyatakan, proyek itu mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp4,5 miliar.

Diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 dalam kasus ini adalah Herman Taker dari PT Astasari Sartika, membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set Factory pneumetic robot trainer. (ari)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar lebih dengan memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP). Hal itu dikemukakan Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Verdy Kalele Sik, SH melalui Kasubbid Pengemban Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (5/7) kepada Sumut Pos di Mapoldasu.

“Untuk kasus dugaan korupsi Polmed, saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli dari LKPP,” ungkap MP Nainggolan. Sejauh ini, lanjutnya, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek tersebut. Sedangkan, barang bukti yang disita yakni, satu paket alat peraga. Masing-masing, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal). Serta penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan.
Diketahui, dari pendalaman kasus tersebut, telah muncul satu nama yang menjadi tersangka bernama Sihar Simamora. Dasar penetapan SS sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Dimana dari hasil audit tersebut menyatakan, proyek itu mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp4,5 miliar.

Diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 dalam kasus ini adalah Herman Taker dari PT Astasari Sartika, membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set Factory pneumetic robot trainer. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/