26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Brigadir Arnold: Terpaksa, Soalnya Saya Tugas Pakai Uang Pribadi

Brigadir Arnold Handayani Sitompul.
Brigadir Arnold Handayani Sitompul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti menggelapkan dana tunjangan kerja 256 personel dan PNS di Polres Nias Selatan (Nisel), Brigadir Arnold Handayani Sitompul divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, eks Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) Polres Nisel tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Disebutkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH di Ruang Utama Pengadilan Tipor Medan, Senin (27/4) siang, Arnold terbukti telah menggelapkan anggaran Polres Nisel sebesar Rp201 juta lebih di tahun 2014.

Dari jumlah itu, kata majelis hakim, Arnold telah mengembalikannya sebesar Rp70 juta. Sedangkan atas sisanya yang belum dibayar, hakim Marsudin mewajibkan Arnold untuk membaayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.

Apabila Arnold tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Jika tidak cukup, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan kurungan.

Brigadir Arnold dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta dari uang yang telah digelapkan yakni Rp201 juta lebih.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa Edy Tarigan menuntut Arnold 4 tahun penjara. Sedangkan denda yang diwajibkan Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.

Usai sidang, terdakwa Brigadir Arnold Handayani Sitompul mengakui kalau dirinya telah mengambil uang tunjangan tersebut. Namun, ia membantah kalau perbuatan itu masuk ke ranah korupsi.

“Itu bukan korupsi tapi perdata karena pinjam meminjam. Saya mengambil uang itu karena saya tugas ke Medan pakai uang pribadi. Darimana uang saya, makanya saya ambil uang itu untuk bayar utang,” jelas pria yang mengenakan kemeja biru ini.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, uang yang digelapkan Arnold adalah dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri di BRI Teluk Dalam Nias Selatan.

Setelah uang dicairkan, terdakwa tidak menyalurkan uang tersebut sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, uang sewa hotel dan lain-lain.(bay/rul)

Brigadir Arnold Handayani Sitompul.
Brigadir Arnold Handayani Sitompul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti menggelapkan dana tunjangan kerja 256 personel dan PNS di Polres Nias Selatan (Nisel), Brigadir Arnold Handayani Sitompul divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, eks Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) Polres Nisel tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Disebutkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH di Ruang Utama Pengadilan Tipor Medan, Senin (27/4) siang, Arnold terbukti telah menggelapkan anggaran Polres Nisel sebesar Rp201 juta lebih di tahun 2014.

Dari jumlah itu, kata majelis hakim, Arnold telah mengembalikannya sebesar Rp70 juta. Sedangkan atas sisanya yang belum dibayar, hakim Marsudin mewajibkan Arnold untuk membaayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.

Apabila Arnold tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Jika tidak cukup, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan kurungan.

Brigadir Arnold dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta dari uang yang telah digelapkan yakni Rp201 juta lebih.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa Edy Tarigan menuntut Arnold 4 tahun penjara. Sedangkan denda yang diwajibkan Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.

Usai sidang, terdakwa Brigadir Arnold Handayani Sitompul mengakui kalau dirinya telah mengambil uang tunjangan tersebut. Namun, ia membantah kalau perbuatan itu masuk ke ranah korupsi.

“Itu bukan korupsi tapi perdata karena pinjam meminjam. Saya mengambil uang itu karena saya tugas ke Medan pakai uang pribadi. Darimana uang saya, makanya saya ambil uang itu untuk bayar utang,” jelas pria yang mengenakan kemeja biru ini.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, uang yang digelapkan Arnold adalah dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri di BRI Teluk Dalam Nias Selatan.

Setelah uang dicairkan, terdakwa tidak menyalurkan uang tersebut sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, uang sewa hotel dan lain-lain.(bay/rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/