26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kabareskrim: Apa Sih Hebatnya Novel Baswedan?

Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN Komjen Pol Budi Waseso.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN
Komjen Pol Budi Waseso.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri mengisyaratkan tak akan melepaskan salah satu penyidik terbaik KPK Novel Baswedan dari proses hukum, setelah ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa.

Misalnya, seperti yang dilakukan terhadap dua komisioner KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, tersangka dalam kasus berbeda yang batal ditahan dan dikabarkan karena jaminan pimpinan KPK.

“Jadi kalau ini (Novel) dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan memangnya apa hebatnya Novel?” kata Budi di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, dikabarkan Novel tak hadir atas persetujuan pimpinan KPK. “Saya kira begitu,” tegas Budi.

Namun, kata Budi, dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu sama dengan pembunuhan.  “Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka atau  dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota polri boleh nembak orang mati, tidak boleh diperkarakan. Itu jadinya kan?” sindir Budi.

Namun, Budi tak mau hal itu terjadi. Sebab, apa yang dilakukan ini merupakan murni penegakan hukum. Dia mengingatkan, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK. “Jangan ya. Ini kebetulan oknumnya sajalah. Jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain. Kita harapkan begitu,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN Komjen Pol Budi Waseso.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN
Komjen Pol Budi Waseso.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri mengisyaratkan tak akan melepaskan salah satu penyidik terbaik KPK Novel Baswedan dari proses hukum, setelah ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa.

Misalnya, seperti yang dilakukan terhadap dua komisioner KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, tersangka dalam kasus berbeda yang batal ditahan dan dikabarkan karena jaminan pimpinan KPK.

“Jadi kalau ini (Novel) dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan memangnya apa hebatnya Novel?” kata Budi di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, dikabarkan Novel tak hadir atas persetujuan pimpinan KPK. “Saya kira begitu,” tegas Budi.

Namun, kata Budi, dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu sama dengan pembunuhan.  “Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka atau  dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota polri boleh nembak orang mati, tidak boleh diperkarakan. Itu jadinya kan?” sindir Budi.

Namun, Budi tak mau hal itu terjadi. Sebab, apa yang dilakukan ini merupakan murni penegakan hukum. Dia mengingatkan, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK. “Jangan ya. Ini kebetulan oknumnya sajalah. Jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain. Kita harapkan begitu,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/