Keluarga Korban Minta Rekonstruksi Ulang

MEDAN- Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Advent Bangun Nadadap, di Jalan Panglima Denai, Senin (4/7) pukul 10.00 WIB lalu diduga direkayasa oleh Polsekta Medan Area. Dugaan itu dilontarkan keluarga korban saat mendatangi Mapoldasu untuk melaporkan hal itu, Rabu (6/7).

Rekonstruksi yang diduga keluarga korban banyak rekayasa tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area AKP Jonser Banjarnahor dan disaksikan penasehat hukum tersangka Deni Atmaja Lubis, Tribrata Hutauruk SH MH. Dugaan rekayasa tersebut, yakni pada adegan yang diperagakan tersangka sebelum melakukan penikaman dan menewaskan Bangun. Tersangka terlebih dahulu diserang oleh korban beserta sekitar 10 orang rekannya, karena sebelumnya tersangka membantu adiknya yang dipukuli oleh rekan-rekan korban semuanya tidak benar.

“Itu yang benar-benar fight (berkelahi, red) adalah adik saya dengan pelaku. Jadi tidak benar kalau adek saya mengeroyok pelaku. Yang benar, setelah mereka berkelahi si pelaku kalah dan kembali ke rumah kemudian membawa sebuah senjata tajam yang akhirnya ditikamkan ke adik ku. Pisaunya pun bukan dapat, tapi memang sengaja diambil. Berarti adegan rekonstruksi itu salah,” ungkap Dearmawan Nadapdap saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Dijelaskannya lagi, penangkapan terhadap Deni Atmaja Lubis juga bukan dilakukan petugas dari Polsek Medan Area, melainkan seorang polisi dari Poldasu yang bernama Faisal. Dan lagi, setelah ditangkap itu ketika diserahkan oleh Faisal ke Polsekta Medan Area, ternyata pelaku “dibebaskan” oleh enam oknum polisi Polsekta Medan Area.

“Itu yang nangkap bukan Polsek Medan Area, tapi polisi Polda dan pelaku diserahkan ke Polsek Medan Area. Tapi ternyata pelaku dibebaskan oleh polisi Polsek Medan Area,” terangnya.

Pernyataan itu dibenarkan Liston Jonson Nadapdap (38), yang merupakan abang dari Dearmawan dan almarhum Advent Bangun Nadapdap. “Tidak ada Polsek Medan Area yang menangkap, yang menangkap itu polisi dari Brimob Polda dan diserahkan ke Polsek Medan Area. Tapi beberapa saat kemudian, pelaku dibebaskan begitu saja. dan rekonstruksi itu semuanya hanya keterangan tersangka dan saksi dari tersangka saja. Tidak ada saksi dari kami yang dimintai kesaksian. Polisi yang menangkap itu bersedia memberi keterangan,” terangnya.

Tak jauh berbeda diutarakan oleh ibunda korban Nursalam Br Manurung. Sembari menangis dan menunjukkan foto polisi dari Brimob Poldasu yang menangkap anaknya, Nurmala meminta agar rekonstruksi yang dilakukan tersebut harus diulang.

“Ini tidak adil. Kami orang miskin, tapi kami dimain-mainkan. Bukan Polsek Medan Area yang menangkap, yang menangkap itu polisi dari Polda. Polsek Medan Area itu hanya tidur-tidur saja. Kami pun minta pelaku dikenakan pasal 340 yakni, pembunuhan berencana,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Jonser Banjarnahor yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tindakan atau sikap yang diambil keluarga korban adalah sikap yang wajar dan sah-sah saja. Namun, rekonstruksi itu telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Jadi, rekonstruksi ini dilakukan cuma untuk melengkapi BAP yang nantinya dikirim ke jaksa. Jadi, tidak mesti harus ada menggunakan pisau segala, karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang lain lagi,” tegasnya.(ari)

MEDAN- Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Advent Bangun Nadadap, di Jalan Panglima Denai, Senin (4/7) pukul 10.00 WIB lalu diduga direkayasa oleh Polsekta Medan Area. Dugaan itu dilontarkan keluarga korban saat mendatangi Mapoldasu untuk melaporkan hal itu, Rabu (6/7).

Rekonstruksi yang diduga keluarga korban banyak rekayasa tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area AKP Jonser Banjarnahor dan disaksikan penasehat hukum tersangka Deni Atmaja Lubis, Tribrata Hutauruk SH MH. Dugaan rekayasa tersebut, yakni pada adegan yang diperagakan tersangka sebelum melakukan penikaman dan menewaskan Bangun. Tersangka terlebih dahulu diserang oleh korban beserta sekitar 10 orang rekannya, karena sebelumnya tersangka membantu adiknya yang dipukuli oleh rekan-rekan korban semuanya tidak benar.

“Itu yang benar-benar fight (berkelahi, red) adalah adik saya dengan pelaku. Jadi tidak benar kalau adek saya mengeroyok pelaku. Yang benar, setelah mereka berkelahi si pelaku kalah dan kembali ke rumah kemudian membawa sebuah senjata tajam yang akhirnya ditikamkan ke adik ku. Pisaunya pun bukan dapat, tapi memang sengaja diambil. Berarti adegan rekonstruksi itu salah,” ungkap Dearmawan Nadapdap saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Dijelaskannya lagi, penangkapan terhadap Deni Atmaja Lubis juga bukan dilakukan petugas dari Polsek Medan Area, melainkan seorang polisi dari Poldasu yang bernama Faisal. Dan lagi, setelah ditangkap itu ketika diserahkan oleh Faisal ke Polsekta Medan Area, ternyata pelaku “dibebaskan” oleh enam oknum polisi Polsekta Medan Area.

“Itu yang nangkap bukan Polsek Medan Area, tapi polisi Polda dan pelaku diserahkan ke Polsek Medan Area. Tapi ternyata pelaku dibebaskan oleh polisi Polsek Medan Area,” terangnya.

Pernyataan itu dibenarkan Liston Jonson Nadapdap (38), yang merupakan abang dari Dearmawan dan almarhum Advent Bangun Nadapdap. “Tidak ada Polsek Medan Area yang menangkap, yang menangkap itu polisi dari Brimob Polda dan diserahkan ke Polsek Medan Area. Tapi beberapa saat kemudian, pelaku dibebaskan begitu saja. dan rekonstruksi itu semuanya hanya keterangan tersangka dan saksi dari tersangka saja. Tidak ada saksi dari kami yang dimintai kesaksian. Polisi yang menangkap itu bersedia memberi keterangan,” terangnya.

Tak jauh berbeda diutarakan oleh ibunda korban Nursalam Br Manurung. Sembari menangis dan menunjukkan foto polisi dari Brimob Poldasu yang menangkap anaknya, Nurmala meminta agar rekonstruksi yang dilakukan tersebut harus diulang.

“Ini tidak adil. Kami orang miskin, tapi kami dimain-mainkan. Bukan Polsek Medan Area yang menangkap, yang menangkap itu polisi dari Polda. Polsek Medan Area itu hanya tidur-tidur saja. Kami pun minta pelaku dikenakan pasal 340 yakni, pembunuhan berencana,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Jonser Banjarnahor yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tindakan atau sikap yang diambil keluarga korban adalah sikap yang wajar dan sah-sah saja. Namun, rekonstruksi itu telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Jadi, rekonstruksi ini dilakukan cuma untuk melengkapi BAP yang nantinya dikirim ke jaksa. Jadi, tidak mesti harus ada menggunakan pisau segala, karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang lain lagi,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru