Diduga Terima Suap Rp150 Juta
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bila terbukti bersalah melakukan gratifikasi, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aswas Kejatisu) akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Rumondang Manurung yang diduga disuap oleh keluarga Bambang Surya (32) terdakwa kasus narkoba dengan uang senilai Rp150 juta. Sebagai langkah awal, Aswas Kejatisu segera memanggil Rumondang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Segera kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kita sudah tahu tentang pemberitaan di media cetak hari ini (kemarin,red). Masalah ini akan segera kita ambil tindak tegas,” kat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).
Chandra Purnama mengatakan sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum jaksa Rumondang bila terbukti melakukan gratifikasi. Seperti sanksi admnistrasi, penundaan kenaikan pangkat sesuai diatur di dalam PP 53 tentang kepegawaian.
“Ya harus lengkaplah untuk menjatuhkannya sanksi, pertama-tama harus kita klarifikasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Aswas Kejatisu, Tambok Nainggolan terkesan menutup-nutupi atas rencana pemanggilan Rumondang. Saat dikonfirmasi Tambok enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, keluarga terdakwa Bambang Surya (32) warga Jalan Pantai Rambung Cakra 5 Pasar 3 Desa Marindal I, Patumbak Diwakili Ali Imran (38) selaku Abang Ipar Bambang, Ibu Bambang Farida (58) mendatangi Kejari Lubukpakam.
Mereka menuntut kepada Jaksa Rumondang agar mengembalikan uang Rp150 juta yang sudah disetor untuk meringankan vonis terdakwa Bambang. Sebelum menjadi terdakwa, Bambang ditangkap personel Polresta Medan dengan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu di kediamannya sekitar tahun 2013 lalu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubukpakam, Rumondang Manurung yang sebelumnya dituding keluarga terdakwa Bambang karena telah menerima uang sebesar Rp150 juta, terpaksa harus dipanggil Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, Jaksa Rumondang yang menangani terdakwa Bambang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, enggan merincikan kapan akan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.
“Tunggu aku diperiksa dulu. Kejatisulah (yang panggil) langsung saat berita naik,” ungkap Rumondang tanpa merincikan waktunya kapan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Kamis (7/5) siang.
Disinggung keberadaan Rumondang saat didatangi keluarga terdakwa Bambang, Rabu (6/5) lalu, ia mengakui bahwasanya berada di Kejari Lubukpakam. Menurut dia, usai keluarga terdakwa Bambang pulang kemarin (6/5) lalu, Rumondang langsung dipanggil Kajari Lubukpakam Panjaitan Simanihuruk.
“Sore (Rabu kemarin) itu juga, aku dipanggil Kejari,” imbuh dia yang ditemui di Kejari Lubukpakam.
Lantas, apa yang ditanya Simanihuruk terhadap Rumondang, dia mengaku memberikan klarifikasi soal tudingan keluarga terdakwa Bambang yang menyebutkan memberikan dana segar Rp150 juta. Namun, Rumondang tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah.
“Dibilang sedekat apa dengan keluarga terdakwa, aku saja enggak ada simpan nomor kontaknya. Ya itulah, aku menjelaskan kepada Kajari. Mana buktinya kalau aku terima uang,” tandasnya lagi. (gus/ted/azw)
Dalam tudingan yang dilakukan keluarga terdakwa Bambang, ia merasa difitnah. Pun demikian, ia mengaku masih pikir-pikir untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik. “Aku gabisa komentar banyak, aku ada pimpinan. Kan aku pakai seragam. Inikan bukan persoalan pribadi,” sebutnya.
Kasi Pidum Kejari Lubukpakam, Iwan Ginting mengaku secara pribadi sudah memanggil Jaksa Rumondang untuk memberikan klarifikasi. Ia juga tak menampik dugaan penyuapan itu bisa terjadi antara terdakwa, jaksa dan hakim.
Ketika ditanya jika memang Rumondang menyebut itu fitnah, kata Kasi Pidum, sejatinya hal tersebut dapat dilaporkan. “Kita juga sudah tanya dia (Rumondang), dia menjawab tegas, tidak ada,” ungkap pria yang menjabat Kasi Pidum sejak Juni 2014 lalu. (gus/ted/azw)
Penanganan Kasus Membelit Rumondang
- Oktober 2008, Rumondang dibelit masalah kasus vonis palsu terhadap terpidana kasus narkoba, Sumarlin alias Cien You warga Jalan Krakatau No 20 Medan. Seharusnya terpidana bebas tahun 2010, namun setelah berkas vonisnya ditukangi, Sumarlin bebas pada 26 September 2008. Saat itu Rumondang bertugas sebagai jaksa di Kejari Medan . Alhasil, Rumondang menjalani eksaminasi di ruang penyidik Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu yang saat itu dijabat, Suhaimi. Setelah menjalani pemeriksaan Rumondang dipindahtugaskan ke Kejari Lubukpakam.
- Februari 2013, Rumondang yang pindah tugas ke Kejari Lubukpakam kembali berulah. Dia menangguhkan terdakwa kasus pemerkosan anak karena alasan kurang memiliki cukup bukti pada Februari 2013 lalu. Saat itu dia mewakili ucapan Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Rahmat (45),warga Dusun Tungkusan Desa Tadukanraga, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang merupakan pelaku pemerkosaan anak tiri.
- November 2013, Rumondang kembali bermasalah dalam menangani parkara hukum. Rumondang menangani kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan di Kejari Lubukpakam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rumondang hanya menuntut terdakwa Aulia Pratama Zul Fadlil (23) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Sontak keluarga korban berteriak histeris dengan meneriakinya sebagai Jaksa Dolar.