26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mucikari RA Terancam Penjara 16 Bulan, Artis AA Berstatus Saksi

Foto : Ricardo/JPNN Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.
Foto : Ricardo/JPNN
Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menetapkan mucikari artis yang menjadi PSK, RA sebagai tersangka. RA diciduk bersama artis berinisial AA  di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (8/5) malam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Diningrat mengatakan RA dijerat dengan pasal pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan. Karena ada pengecualian, jadi tersangka bisa kami tahan,” kata Wahyu seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Minggu (10/5). 

Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 16 bulan, namun polisi tetap menahan RA. Wahyu mengatakan penahanan bisa dilakukan karena adanya unsur pengecualian.

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-.”

Sementara Pasal 506 KUHK menyebutkan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

Bagaimana dengan status artis AA? Wahyu mengatakan bahwa artis yang kerap muncul dalam film horor itu hanya saksi.

“AA hanya saksi, sedangkan RA sebagai tersangka. RA kami jerat dengan pasal permucikarian,” katanya. (awa/jpnn) 

Foto : Ricardo/JPNN Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.
Foto : Ricardo/JPNN
Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menetapkan mucikari artis yang menjadi PSK, RA sebagai tersangka. RA diciduk bersama artis berinisial AA  di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (8/5) malam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Diningrat mengatakan RA dijerat dengan pasal pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan. Karena ada pengecualian, jadi tersangka bisa kami tahan,” kata Wahyu seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Minggu (10/5). 

Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 16 bulan, namun polisi tetap menahan RA. Wahyu mengatakan penahanan bisa dilakukan karena adanya unsur pengecualian.

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-.”

Sementara Pasal 506 KUHK menyebutkan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

Bagaimana dengan status artis AA? Wahyu mengatakan bahwa artis yang kerap muncul dalam film horor itu hanya saksi.

“AA hanya saksi, sedangkan RA sebagai tersangka. RA kami jerat dengan pasal permucikarian,” katanya. (awa/jpnn) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/