SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali memulangkan berkas perkara milik tersangka kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp2,5 miliar, kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. Pasalnya, masih ada berkas perkara yang harus dilengkapi.
“Kota minta penyidik Polresta untuk segera melengkapi berkas perkara agar bisa dilengkapi,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5) siang.
Menurut Haris pihaknya tidak ada kendala terkait kasus korupsi yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 itu. Sebab, semuanya tergantung penyidik Polresta Medan. Sehingga Korps Adhyaksa itu tidak berhak menahan kasus ini.
“Tidak ada kendala sama kita. Semua tergantung penyidiknya, kalau memang lengkap kenapa harus kita tahan-tahan. Yang pastinya kasus ini harus P-21,” jelasnya.
Sementara, Polresta Medan mengaku menunggu surat resmi dari Kejari Medan terkait penanganan kasus korupsi yang turut menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis sebagai tersangka. Menyikapi ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan ini mengaku tidak tahu pasti surat mana yang diminta Polresta Medan.
“Suratnya tidak tahu pasti, surat yang mana ditunggu Polresta itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Minggu (24/5) lalu mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui apakah berkas tersebut telah lengkap P-21 atau belum.
“Kita belum tahu, apakah sudah P-21 atau belum. Makanya kita tinggal menunggu surat salinan resmi dari mereka,” ungkapnya. (gus)