25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Karaoke Station Dirazia, Eh… 8 Anggota Polisi Positif Narkoba

Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.
Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia mendadak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) ke Karaoke Station, Jalan Wajir Medan, beberapa waktu lalu jadi petaka bagi 8 personel Polres Deliserdang. Betapa tidak, mereka termasuk dari 80 pengunjung yang diamankan. Ironisnya lagi, ke 8 anggota Polri yang identitasnya masih dirahasiakan itu juga positif menggunakan narkoba.

Hal itu dibenarkan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto yang ditemui di kantornya, Senin (25/5). “Anggota tersebut positif menggunakan narkoba,” tegas Andi.

Semula orang nomor satu di BNNP Sumut ini enggan menyebut narkoba jenis apa yang dikonsumsi para anggota polisi tersebut. “Belum tahu pil atau apa. Tapi yang jelas mereka positif,” elak Andi. Meski begitu, Andi akhirnya keceplosan ketika disinggung terkait barang bukti apa yang diamankan dari mereka. “Ada sabu,” ucapnya.

Sayangnya, ketika ditanya berapa banyak, Andi kembali mengelak. Dia kemudian buru-buru keluar kantor menuju mobilnya. “Positif saja, belum tahu apa jenis,” tandasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang dikonfirmasi terkait anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba, berjanji akan memberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan kejahatan atau pelanggaran. Kalau dia terlibat narkoba, saya akan proses betul. Tetapi, kita lihat pelanggaran yang dilakukannya seperti apa,” katanya.

Eko mengaku, dirinya akan mempidanakan anggotanya yang terlibat narkoba. “Soal pemecatan, dilihat dari hasil sidang kode etik seperti apa. Karena sidang kode etik itu yang bisa memecat anggota atau tidak,” ujarnya.

Masih kata mantan Gubernur Akpol itu, kalau anggota hanya pengguna tentunya ada sanksi yang diberikan. Namun, jika membekingi pasti dipecat. “Untuk pengguna sanksinya minimal akan drop dari jabatan, dijebloskan dalam sel selama 21 hari. Kemudian, kepala diplontoskan atau rambut dipangkas botak dan yang bersangkutan kerja bakti di Poldasu. Tapi yang jelas, anggota yang melakukan pelanggaran saya akan tindak tegas,” pungkas mantan Kapolda Banten ini.

Terpisah, disebut-sebut ke-8 anggota Polres Deliserdang itu baru tamat pendidikan. Bahkan, dikabarkan salah satu dari mereka merupakan anak dari perwira.

Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Fariadi enggan mengangkat telepon genggamnya.

Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.
Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia mendadak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) ke Karaoke Station, Jalan Wajir Medan, beberapa waktu lalu jadi petaka bagi 8 personel Polres Deliserdang. Betapa tidak, mereka termasuk dari 80 pengunjung yang diamankan. Ironisnya lagi, ke 8 anggota Polri yang identitasnya masih dirahasiakan itu juga positif menggunakan narkoba.

Hal itu dibenarkan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto yang ditemui di kantornya, Senin (25/5). “Anggota tersebut positif menggunakan narkoba,” tegas Andi.

Semula orang nomor satu di BNNP Sumut ini enggan menyebut narkoba jenis apa yang dikonsumsi para anggota polisi tersebut. “Belum tahu pil atau apa. Tapi yang jelas mereka positif,” elak Andi. Meski begitu, Andi akhirnya keceplosan ketika disinggung terkait barang bukti apa yang diamankan dari mereka. “Ada sabu,” ucapnya.

Sayangnya, ketika ditanya berapa banyak, Andi kembali mengelak. Dia kemudian buru-buru keluar kantor menuju mobilnya. “Positif saja, belum tahu apa jenis,” tandasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang dikonfirmasi terkait anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba, berjanji akan memberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan kejahatan atau pelanggaran. Kalau dia terlibat narkoba, saya akan proses betul. Tetapi, kita lihat pelanggaran yang dilakukannya seperti apa,” katanya.

Eko mengaku, dirinya akan mempidanakan anggotanya yang terlibat narkoba. “Soal pemecatan, dilihat dari hasil sidang kode etik seperti apa. Karena sidang kode etik itu yang bisa memecat anggota atau tidak,” ujarnya.

Masih kata mantan Gubernur Akpol itu, kalau anggota hanya pengguna tentunya ada sanksi yang diberikan. Namun, jika membekingi pasti dipecat. “Untuk pengguna sanksinya minimal akan drop dari jabatan, dijebloskan dalam sel selama 21 hari. Kemudian, kepala diplontoskan atau rambut dipangkas botak dan yang bersangkutan kerja bakti di Poldasu. Tapi yang jelas, anggota yang melakukan pelanggaran saya akan tindak tegas,” pungkas mantan Kapolda Banten ini.

Terpisah, disebut-sebut ke-8 anggota Polres Deliserdang itu baru tamat pendidikan. Bahkan, dikabarkan salah satu dari mereka merupakan anak dari perwira.

Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Fariadi enggan mengangkat telepon genggamnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/