25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Sabu dalam Kotak Bika Ambon Terungkap Lewat X-Ray

Foto: Riadi/PM BNN Sumut memaparkan barang bukti sabu, ekstasi,  dan tersangka di jalan Wiliam Iskandar Medan, Senin (25/5/2015).
Foto: Riadi/PM
BNN Sumut memaparkan barang bukti sabu, ekstasi, dan tersangka di jalan Wiliam Iskandar Medan, Senin (25/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bandara KNIA bekerja sama dengan BNN Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi, Senin (25/5) sekira pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil menyita 1 kg sabu dan 32 ribu butir pil ekstasi dari 4 tersangka.

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, petugas KNIA dan BNN mendapat info ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Palembang via bandara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bandara dan BNN memeriksa setiap kemasan yang dibawa calon penumpang. Amatan petugas tertuju pada 1 paket bika ambon yang setelah di X Ray terdapat benda mencurigakan.

Terbukti, saat salah satu kotak diperiksa, petugas menemukan setengah bika ambon. Di kotak tersebut terdapat 250 gram sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip.

Tak lama, petugas mendapat kabar akan ada pengiriman sekaligus transaksi kedua.

Berbekal informasi itu, BNN Deli Serdang kemudian berkoordinasi dengan BNN Sumut.

Sesuai petunjuk informan, petugas bergerak menuju pintu Tol Amplas. JAG pun berhasil dibekuk.

Dari dalam jok mobil milik JAG, petugas menyita sebuah tas bertulisan Go Green. Setelah diperiksa, ditemukan 7 bungkus plastik berisi ekstasi berwarna pink merk S (Superman).

Masing-masing plastik berisi kurang lebih 1.036 butir dengan total 7.252 butir. Petugas kembali menemukan 3 bungkus plastik bening pil ekstasi. Isi masing-masingnya 1.036 butir dengan total 3.108 butir.

Tak hanya itu, petugas kemudian menemukan 4 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna coklat. Masing-masing berisi 500 butir, dengan total 2000.

Juga, 10 bungkus plastik lagi ditemukan. Masing-masing berisi 500 butir, jika ditotal menjadi 5000. Selain itu petugas mendapati 30 bungkus plastik berisi ekstasi berwarna coklat.

Masing-masing plastic berisi 500 butir, sehingga ditotal 15.000 butir. Dari 54 bungkus plastik, dijumlahkan total keseluruhan pil ekstasi sebanyak 32.360 butir.

Tak hanya ekstasi, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 750 gram. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram yang diamankan Jumat (22/5) lalu itu akan diterbangkan menuju bandara Sultan M. Badaruddin II/Palembang.

Tak mau buang waktu, BNN Sumut berkordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan didalam area Cargo Bandara Sultan M. Badaruddin II Palembang.

Petugas menangkap IS, dan BA sebagai penerima barang, serta S alias T yang mengatur pengeluaran barang haram tersebut.

“Total tersangka yang kita amankan berjumlah 4 orang. 1 orang warga Aceh dan 3 orang lagi warga Palembang,” terang Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend (Pol) Drs. Andi Loedianto.

Kata Andi, korban yang terselamatkan dari 1 kg sabu sebanyak 100.000 orang. Sedangkan jumlah uang Rp 1,2 M.

Untuk ekstasi, yang terselamatkan 64.000 orang dengan jumlah uang Rp 6,4 M.

“Tidak ada dugaan keterlibatan orang dalam bandara atas hal ini. Dan kita masih akan melakukan pengembangan untuk menetapkan siapa bandarnya, pengedarnya dan penerimanya,” jelas Andi.

“Untuk saat ini, ketiganya kita kenakan pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009. Namun masih kita lakukan pengembangan untuk mendapatkan ancaman maksimalnya terhadap ketiga tersangka,” pungkas Andi(mag-2/ala)

Foto: Riadi/PM BNN Sumut memaparkan barang bukti sabu, ekstasi,  dan tersangka di jalan Wiliam Iskandar Medan, Senin (25/5/2015).
Foto: Riadi/PM
BNN Sumut memaparkan barang bukti sabu, ekstasi, dan tersangka di jalan Wiliam Iskandar Medan, Senin (25/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bandara KNIA bekerja sama dengan BNN Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi, Senin (25/5) sekira pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil menyita 1 kg sabu dan 32 ribu butir pil ekstasi dari 4 tersangka.

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, petugas KNIA dan BNN mendapat info ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Palembang via bandara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bandara dan BNN memeriksa setiap kemasan yang dibawa calon penumpang. Amatan petugas tertuju pada 1 paket bika ambon yang setelah di X Ray terdapat benda mencurigakan.

Terbukti, saat salah satu kotak diperiksa, petugas menemukan setengah bika ambon. Di kotak tersebut terdapat 250 gram sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip.

Tak lama, petugas mendapat kabar akan ada pengiriman sekaligus transaksi kedua.

Berbekal informasi itu, BNN Deli Serdang kemudian berkoordinasi dengan BNN Sumut.

Sesuai petunjuk informan, petugas bergerak menuju pintu Tol Amplas. JAG pun berhasil dibekuk.

Dari dalam jok mobil milik JAG, petugas menyita sebuah tas bertulisan Go Green. Setelah diperiksa, ditemukan 7 bungkus plastik berisi ekstasi berwarna pink merk S (Superman).

Masing-masing plastik berisi kurang lebih 1.036 butir dengan total 7.252 butir. Petugas kembali menemukan 3 bungkus plastik bening pil ekstasi. Isi masing-masingnya 1.036 butir dengan total 3.108 butir.

Tak hanya itu, petugas kemudian menemukan 4 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna coklat. Masing-masing berisi 500 butir, dengan total 2000.

Juga, 10 bungkus plastik lagi ditemukan. Masing-masing berisi 500 butir, jika ditotal menjadi 5000. Selain itu petugas mendapati 30 bungkus plastik berisi ekstasi berwarna coklat.

Masing-masing plastic berisi 500 butir, sehingga ditotal 15.000 butir. Dari 54 bungkus plastik, dijumlahkan total keseluruhan pil ekstasi sebanyak 32.360 butir.

Tak hanya ekstasi, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 750 gram. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram yang diamankan Jumat (22/5) lalu itu akan diterbangkan menuju bandara Sultan M. Badaruddin II/Palembang.

Tak mau buang waktu, BNN Sumut berkordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan didalam area Cargo Bandara Sultan M. Badaruddin II Palembang.

Petugas menangkap IS, dan BA sebagai penerima barang, serta S alias T yang mengatur pengeluaran barang haram tersebut.

“Total tersangka yang kita amankan berjumlah 4 orang. 1 orang warga Aceh dan 3 orang lagi warga Palembang,” terang Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend (Pol) Drs. Andi Loedianto.

Kata Andi, korban yang terselamatkan dari 1 kg sabu sebanyak 100.000 orang. Sedangkan jumlah uang Rp 1,2 M.

Untuk ekstasi, yang terselamatkan 64.000 orang dengan jumlah uang Rp 6,4 M.

“Tidak ada dugaan keterlibatan orang dalam bandara atas hal ini. Dan kita masih akan melakukan pengembangan untuk menetapkan siapa bandarnya, pengedarnya dan penerimanya,” jelas Andi.

“Untuk saat ini, ketiganya kita kenakan pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009. Namun masih kita lakukan pengembangan untuk mendapatkan ancaman maksimalnya terhadap ketiga tersangka,” pungkas Andi(mag-2/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/